Berita Nasional Terkini

Di ILC, Saleh Partaonan Sebut 3 Hal yang Harusnya Pemerintah Lihat Sebelum Keluarkan Permenaker JHT

Tidak hanya buruh, tapi sejumlah kalangan juga menentang tentang peraturan baru pemerintah mengenai Jaminan Hari Tua (JHT)

YouTube Indonesia Lawyers Club
Saleh Partaonan Daulay saat menjadi bintang tamu di acara Indonesia Lawyer Club. 

Selain itu, meskipun pemerintah mengeluarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, tapi diakui Saleh Partaonan hal tersebut tidak diterima oleh buruh.

"Jadi kalaupun ada prodak di situ, ya itu pasti akan jadi problem juga bagi mereka. Kalau mereka menerima JKP berarti mereka meneriam UU Cipta Kerja, kan begitu," tutur Saleh Partaonan.

(TribunKaltim.co/Justina)

 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved