Berita Nasional Terkini
Nasib Herry Wirawan, Jaksa Tak Tinggal Diam Perudapaksa 13 Santri Lolos Hukuman Mati
Nasib Herry Wirawan, Jaksa tak tinggal diam perudapaksa 13 santri lolos hukuman mati
Penulis: Rafan Arif Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO - Senin (21/2/2022), Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Herry Wirawan.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada perudapaksa 13 santri tersebut.
Diketahui, hakim menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang disampaikan Jaksa saat persidangan.
Dilansir dari TribunWow, Banding diajukan lewat Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Seperti yang diketahui, atas kejahatan melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry lolos dari vonis hukuman mati sebagaimana yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dikutip dari TribunJabar.id, masih belum disampaikan detail apa alasan JPU mengajukan banding.
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat ditemui di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2/2022).
Dodi menjelaskan, ada sejumlah alasan mengapa JPU mengajukan banding.
"Ya, tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," kata dia.
Menanggapi sikap JPU, langkah Herry ke depannya sampai saat ini masih dirahasiakan oleh pengacaranya yakni Ira Mambo.
Ira tidak menjawab lugas apakah Herry akan ikut mengajukan banding atau menerima putusan vonis penjara seumur hidup dari hakim.
"Kami belum tahu," ujar Ira, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (21/2/2022).
Ira juga tidak membeberkan apa langkah ke depan Herry.
"Belum bisa kami infokan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati Herry Wirawan lolos dari hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry serta tidak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.
Vonis ini dijatuhkan kepada Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).
Dikutip dari TribunJabar.id, diketahui banyak pembelaan dari pihak Herry yang diterima oleh Majelis Hakim.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Herry, Ira Mambo.
Selain tuntutan hukuman mati yang ditolak, hakim juga tidak memenuhi tuntutan jaksa terkait hukuman kebiri kimia.
Diketahui tuntutan hukuman yang sempat disampaikan oleh jaksa adalah hukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Saat mendengar vonis dari hakim, nampak Herry duduk dengan kepala tegak. (*)