Berita Nasional Terkini

KPK Duga Ada Permainan Lelang Proyek di PPU dan Bupati AGM 'Otak' Pengaturan Siapa Pemenang Tender

KPK mengungkap sejumlah hal baru seputar kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Terlihat di depan AGM ada, Plt Sekda PPU, Muliadi yang juga jadi tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah hal baru seputar kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

KPK menduga ada permainan dalam lelang proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Tim penyidik KPK pun menggali keterangan tersebut dari Kasubag Pengadan Barang dan Jasa Bagian PBJ (ULP) Kabupaten PPU, Abdul Halim, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses tender lelang berbagai proyek di Kabupaten di PPU," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: 5 Koruptor Termuda di Indonesia, Nur Afifah Balqis yang Tadah Uang Suap Bupati AGM di Posisi Pertama

Baca juga: Nur Afifah Balqis Cantik dan Enerjik, Kini Tahanan KPK, Diduga Jadi Penampung Uang Suap Bupati AGM

Baca juga: Alamat Tersangka Penyuap Bupati Penajam Paser Utara AGM, Diduga Palsu

Dalam hal ini, bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga berperan sebagai otak dibalik pengaturan sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang ada di wilayahnya.

"Diduga ada andil aktif tersangka AGM untuk menentukan pemenang tender dan persyaratan pemberian fee berupa sejumlah uang atas penunjukkan pemenang tersebut," sebut Ali, seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul KPK Duga Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Atur Proyek Bernilai Miliaran Rupiah.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Sama-sama Kena OTT KPK, Bandingkan Harta Kekayaan Bupati PPU, AGM & Bupati Langkat, Terbit Rencana

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.

Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved