Berita Samarinda Terkini
Walikota Samarinda Andi Harun Minta PD BPR Tindaklanjuti Temuan Kerugian Rp 4,7 Miliar Oleh BPK
Walikota Samarinda, Andi Harun memanggil direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Samarinda di balai kota, Selasa (22/2/2022)
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun memanggil direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Samarinda di balai kota, Selasa (22/2/2022).
Kepada Direksi PD BPR yang dipimpin Direktur Utama, Deasy Noviyanti itu walikota meminta jajaran direksi perusahaan daerah tersebut untuk menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas hasil audit yang dilakukan pada tahun 2021.
Diketahui temuan BPK pada PD BPR saat itu adalah adanya kerugian sebesar Rp 4,7 miliar yang dialami oleh perusahaan daerah yang berkantor di ruko depan Pasar Segiri, jalan Pahlawan tersebut.
"Saya meminta kepada inspektorat untuk mendalami temuan tersebut, jika hanya masalah administrasi, maka harus segera difasilitasi dengan mengkajinya berdasarkan perspektif penerapan tata kelola keuangan yang baik dan benar," ujar Andi Harun di balai kota, Selasa (22/2/2022).
Walikota atas nama Pemkot Samarinda sebagai pemegang saham, menginginkan agar pihak PD BPR menindaklanjutinya dengan mengklarifikasi dan memberikan penjelasan atas adanya temuan kerugian sebesar angka yang disebutkan oleh hasil audit BPK.
Baca juga: Pemkot Samarinda Bentuk Tim untuk Evaluasi Kinerja PD Bank Perkreditan Rakyat
Baca juga: Diminta Tindak Lanjuti Temuan BPK, PD BPR Samarinda Akan Siapkan Data untuk Dievaluasi
Mengenai penyebab kerugian yang dialami BPR berdasarkan laporan itu, Andi Harun belum mengemukakannya secara langsung.
Termasuk terkait dugaan adanya tunggakkan kredit yang disinyalir menjadi penyebab timbulnya kerugian sebesar Rp 4,7 miliar yang disebutkan.
Andi Harun hanya meminta agar selama temuan BPK itu bisa ditindak lanjuti secara administratif ataupun melalui klarifikasi dari pihak manajemen PD BPR kepada BPK, maka harus segera dilakukan.
"Temuan itu harus diuji dan diklarifikasi oleh pihak BPR, selama mereka bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat dan argumentasi yang benar tentu BPK akan kooperatif untuk menerimanya," terang mantan wakil ketua DPRD Provinsi Kaltim ini.
Andi Harun hanya meminta kepada direksi BPR untuk bertanggung jawab jika terdapat potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan oleh temuan kerugian itu.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ingin DDI Berkontribusi ke IKN Bidang Dakwah dan Pendidikan
"Jika temuan itu terbukti benar, dan pihak yang bertanggung jawab tidak melakukan upaya tindak lanjut sebagaimana harusnya, saya persilahkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), untuk menindaklanjutinya baik secara administratif ataupun secara hukum," pungkasnya.
Selain itu dalam kesempatan bertemu dengan jajaran direksi BPR, walikota juga mengagendakan pengisian jabatan direksi dan dewan pengawas PD BPR yang selama ini kosong dengan menyiapkan tim evaluasi.
Agenda tersebut juga dalam rangka evaluasi kinerja PD BPR sebagai salah satu perusahaan daerah milik pemerintah kota Samarinda. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pd-bpr-diminta-klarifikasi-temuan-bpk.jpg)