Berita Nasional Terkini

Aplikasi e-SPT Ditutup Mulai 28 Februari 2022, Sebagai Gantinya, Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2022

Aplikasi eSPT ditutup mulai 28 Februari 2022. Sebagai gantinya, begini cara lapor SPT Tahunan, simak selengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram ditjenpajakri
Poster pemberitahuan penutupan e-spt di akun Instagram. Aplikasi eSPT ditutup mulai 28 Februari 2022. Sebagai gantinya, begini cara lapor SPT Tahunan, simak selengkapnya. 

Jika e-SPT ditutup, apa gantinya?

Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing dengan cara login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online, Klik djponline.pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN

1. e-Form

e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.

2. e-Filing

e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Aplikasi e-Form atau e-Filing dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id.

Kemudian, daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/id/index-pjap.

Cara Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id

Lapor SPT 2022 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Apakah SPT yang harus dilaporkan setiap tahun ini?

Baca juga: Hari Ini 31 Maret 2021, Deadline Lapor SPT Pribadi, Ada Sanksi, Cara Lapor SPT Online & Solusi Error

Seperti dilansir dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan yakni NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT Tahunan seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022:

1. Bukti pemotongan pajak;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved