Bantuan Sosial
Cara Mengecek Bansos PKH 2022 Via cekbansos.kemensos.go.id, Tak Perlu Tahu Kapan Cair Tanggal Berapa
Tak perlu tahu Bansos PKH 2022 kapan cair tanggal berapa! simak cara mengecek Bansos PKH 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak perlu tahu Bansos PKH 2022 kapan cair tanggal berapa! simak cara mengecek Bansos PKH 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id.
Penasaran Bansos PKH 2022 kapan cair tanggal berapa dancara mengecek Bansos PKH 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id? berdasarkan informasi terbaru, bansos PKH akan cair Februari 2022 ini.
Seperti diketahui, pemerintah masih memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Baca juga: Apakah PKH Tahap 1 2022 Sudah Cair? Cek Kenapa dan Solusi Bila Belum Cair, Catat Nomor WA Pengaduan
Baca juga: Simak Besaran Bansos PKH Cair Bulan Februari 2022, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Buruan Daftar! Login Link cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP, PKH Januari - Februari 2022 Sudah Cair
Status penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.
Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerima bansos PKH tahap I yang cair di bulan Februari 2022.
Diberitakan Tribunnews, bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.
Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.
Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Adapun besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah:
Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;