Bantuan Sosial

Cara Mengecek Bansos PKH 2022 Via cekbansos.kemensos.go.id, Tak Perlu Tahu Kapan Cair Tanggal Berapa

Tak perlu tahu Bansos PKH 2022 kapan cair tanggal berapa! simak cara mengecek Bansos PKH 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BANSOS PKH 2022 - Ilustrasi. Tak perlu tahu Bansos PKH 2022 kapan cair tanggal berapa! simak cara mengecek Bansos PKH 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id. 

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Baca juga: Bantuan UMKM 2022 Tak Cair? Klik Link Ini Untuk Dapat Bansos PKH, Cek Cara Daftar BLT dan Syaratnya

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Halaman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id.)
BANSOS PKH 2022 - Halaman cekbansos.kemensos.go.id. Tak perlu tahu Bansos PKH 2022 kapan cair tanggal berapa! simak cara mengecek Bansos PKH 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id.(cekbansos.kemensos.go.id.) (Halaman cekbansos.kemensos.go.id.)

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved