Berita Nasional Terkini
Dipukuli Debt Collector, Haris Pratama Merasa Tak Berutang, Desak Aktor Utama Dibekuk
Dipukuli debt collector, Haris Pratama merasa tak berutang, desak aktor utama dibekuk
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) Haris Pertama merasa masih ada dalang pengeroyokan yang memerintahkan para debt collector untuk mengeroyoknya.
Namun, aktor intelektual tersebut belum tertangkap.
Haris menduga bahwa tersangka SS yang disebut polisi memberi instruksi kepada empat debt collector tersebut bukanlah aktor utama kasus pengeroyokan terhadap dirinya.
"Orang-orang tersebut debt collector mungkin, tapi kan bisa saja debt collector ini dibayar untuk memukuli saya.
Jadi SS tersebut bukan dalang, bukan otaknya," ungkap Haris.
Baca juga: Ketua KNPI Haris Pratama Dikeroyok Debt Collector, Upah Memukul Ternyata Murah
"Dia juga dikatakan tidak mengenal saya, dia tidak kenal Haris Pertama.
Lalu bagaimana saya bisa berutang kalau dia tidak mengenal saya?," sambungnya.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, pelaku pengeroyokan terhadap Haris berjumlah empat orang.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku, sementara sisanya masih buron.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Kedua pelaku tersebut berinisial NA (35) dan JT (43). Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Siapa Bayar Rp 1 Juta ke Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama? Polisi: Motif Masih Didalami
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Sementara itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector.