Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Sorot Maraknya Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Singgung UU Cipta Kerja

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin menuturkan, maraknya aktivitas ilegal batu bara di Kalimantan Timur tidak bisa dipungkiri

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Pantauan dari kamera drone tumpukan batu bara yang berlokasi tak jauh dari Waduk Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Selasa (22/2/2022).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin menuturkan, maraknya aktivitas ilegal batu bara di Kalimantan Timur tidak bisa dipungkiri.

Di samping harga batu bara yang meroket, menurut dia, ditambah lemahnya pengawasan.

Dirinya menilai, demikian ada hubungannya dengan UU Cipta Kerja yang berimbas pada kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) oleh pemerintah pusat dari pemerintah daerah.

“Ini kan dampak dari kebijakan. Begitu kewenangan di ambil alih pusat, Pemprov Kaltim tidak bisa apa-apa soal tambang ini,” ungkap Syafruddin kepada TribunKaltim.co pada Rabu (23/2/2022). 

Baca juga: Pansus Perda Kelistrikan DPRD Kaltim Inventarisir Kebutuhan Pemenuhan Listrik

Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Tegaskan Perbaikan Jalan Poros Pesisir Selatan Masih Jadi Prioritas

Baca juga: DPRD Kaltim Menanggapi Keluhan Warga Sangasanga Kukar soal Penolakan Tambang 

Namun, kendati berbenturan dengan kewenangan, kata dia, Komisi III tidak patah arang.

“Dengan adanya kasus-kasus tambang ini, kami akan panggil dinas terkait. Ingin tahu seperti apa kepentingan dan kewenangan pemerintah daerah untuk mengawasi tambang ini,” tandasnya.

Dirinya pun berharap pergerakan dari aparat penegak hukum. Karena jika terbukti adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal, maka ranahnya pidana. Si penambang bisa dijerat dengan Undang-undang Minerba.

Apalagi jika aktivitasnya dilakukan di kawasan hutan yang dilindungi, mengacu Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kaltim Temui Pendemo di Samarinda, Dukung Upaya Hukum Terhadap Edy Mulyadi

Penambang bisa terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Harusnya aparat penegak hukum bisa bergerak cepat. Tidak tebang pilih. Apalagi kalau sudah mengancam fasilitas publik bahkan infrastruktur penting seperti waduk di Samboja,” harapnya.

Ketua Fraksi PKB tersebut berpendapat, penambangan di dekat Waduk Samboja seharusnya menjadi atensi dinas atau instansi yang mengelola waduk.

Jika memang sudah berdampak kepada kelangsungan air waduk, kata dia, maka bisa segera melapor ke pihak berwajib.

Baca juga: Tumpukan Batu Bara Masih Terlihat di Tahura Bukit Soeharto Kukar, KLHK akan Mendalami

Mengingat dampak pada masyarakat sekitar yang memanfaatkan air di waduk.

“Harusnya ini jadi perhatian, khususnya pemerintah pusat. Apalagi sebentar lagi pemindahan Ibu Kota Negara. Jadi segala sesuatu aktivitas yang bisa mengganggu harus dituntaskan,” tegasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved