Berita Kaltim Terkini
Pansus Perda Kelistrikan DPRD Kaltim Inventarisir Kebutuhan Pemenuhan Listrik
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Ketenagalistrikan DPRD Kaltim, tengah menginventarisir kebutuhan pemenuhan listrik di Benua Etam
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Ketenagalistrikan DPRD Kaltim, tengah menginventarisir kebutuhan pemenuhan listrik di Benua Etam.
Ketua Pansus Ranperda Kelistrikan Sapto Setyo Pramono mengatakan, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mengetahui peran perusahaan daerah (perusda) yang juga menjadi salah satu komponen.
Pihaknya berharap ada sinergitas antara PLN, Perusahaan, Perusda dan Pemprov Kaltim.
Serta mengakomodir seluruh usulan serta poin penting yang perlu masuk dalam revisi perda ketenagalistrikan.
Secara umum perda tersebut mengatur agar semua daerah di Kaltim dapat teraliri listrik.
Baca juga: Pembangunan Flyover Muara Rapak Ditolak Pusat, DPRD Kaltim Kembali Usulkan Tahun 2023
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Tegaskan Perbaikan Jalan Poros Pesisir Selatan Masih Jadi Prioritas
Baca juga: Paripurna ke 6 DPRD Kaltim Bahas Ranperda yang Diusul Pemprov Kalimantan Timur
"Saya ingin mendorong peran perusda dalam memenuhi kebutuhan listrik di daerah. Karena kami juga ingin menginventarisir, dari 199 daerah di Kaltim kawasan mana yang cocok dimasuki perusahaan, PLN, maupun pemerintah," terang Sapto, Rabu (16/2/2022).
Menyinggung perda sebelumnya, Sapto tidak menampik ada beberapa kekurangan serta kelemahan yang membuat peraturan ini mandul.
Sebagai payung hukum dalam pelaksanaan di lapangan perda ini kurang dimaksimalkan, salah satunya belum adanya peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan turunan.
"Memang di Indonesia ini kebanyakan aturan. Aturan yang ada belum dijalankan, diubah lagi. Itu juga menjadi salah satu kendala terealisasinya tujuan dari pembuatan perda," terangnya.
Baca juga: DPRD Kaltim Menanggapi Keluhan Warga Sangasanga Kukar soal Penolakan Tambang
Maski begitu, Sapto mengutarakan, revisi perda kelistrikan ini masih akan dilakukan tinjauan bersama Kementerian Dalam Negeri.
"Seluruh Indonesia, baru Kaltim yang melakukan perubahan perda ini. Maka dari itu, perlu ditindaklanjuti aturan di atasnya seperti apa. Boleh atau tidak," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel