Berita Kaltim Terkini
DPRD Kaltim Menanggapi Keluhan Warga Sangasanga Kukar soal Penolakan Tambang
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Muhammad Samsun, menanggapi keluhan warga RT. 24
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Muhammad Samsun, menanggapi keluhan warga RT. 24 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini terkait penolakan atas rencana kembali beroperasinya kegiatan tambang yang akan dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang, yakni CV. Sangasanga Perkasa (SSP).
Samsun mengatakan, persoalan tersebut merupakan masalah lama, dan CV. SSP tersebut juga tidak lama lagi akan habis izinnya dan berupaya melakukan perpanjangan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas penambangan.
"Lahan disitu masuk wilayah konsesi pertamina. Pertanyaan saya, ada gak kaitannya antara pemilik lahan dan si penambang," tanya Samsun.
Baca juga: Tolak Tambang Batu Bara di Kampung Adat, Siang Ini Warga Kutai Barat Akan Temui Gubernur Kaltim
Baca juga: Tolak Tambang, PMII Akan Datangi Dinas ESDM Kaltim Senin Besok
Baca juga: Tolak Tambang, Warga Sangasanga Dalam Kukar Gelar Istighosah dan Doa Bersama
Sementara itu kata dia, kawasan sekitar selama ini dimanfaatkan warga setempat untuk berkebun untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari dan penghasilan penghidupan.
"Jadi sayang kalau lokasi itu ditambang," tegasnya. Kamis, (27/1/2022).
Bahkan, dirinya berani menegaskan bahwa ia berada diposisi masyarakat RT. 24 Kelurahan Sangasanga Dalam dan dirinya juga sudah mendapat keluhan tersebut sebagai aspirasi dari masyarakatnya.
"Saya juga sudah peringatkan baik secara langsung, mauapun keterangan melalui media untuk meminta pertambangan itu dihentikan," tegas Wakil Ketua DPRD Kaltim dari dapil Kukar itu.
Samsun juga menerangkan, lokasi tambang tersebut dekat sekali dengan lokasi objek vital pertamina.
Baca juga: Warga Tolak Tambang Batu Bara Ilegal di Desa Sumber Sari Kutai Kartanegara, Sempat Hentikan 3 Truk
Namun dirinya heran, sebenarnya yang seharusnya keberatan pertama adalah dari sinpemilik lahan atau dari pertamina itu sendiri.
"Mestinya yang keberatan pertama itu Pertamina, karena di di lahan pertamina, di objek vital pertamina, pertanyaan saya kok pertamina diam," jelasnya.
Ia menambahkan, jika memang pertamina tidak menyurus perusahaan itu untuk menambang, seharusnya pertamina lah yang bertindak duluan.
"Mestinya pertamina yang laporkan duluan, bukan masyarakat. Kalau masyarakat ini siapa sih, mereka juga numpang disitu kok," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.