Berita Nasional Terkini

Ketua KNPI Haris Pratama Dikeroyok Debt Collector, Upah Memukul Ternyata Murah

Ketua KNPI Haris Pratama dikeroyok debt collector, upah memukul ternyata murah

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap sudah siapa pengeroyok Ketua KNPI Haris Pratama.

Ketiga pengeroyok Ketua Komite Pemuda Nasional Indonesia tersebut ternyata adalah debt collector.

Ketiganya diupah untuk menggebuk Haris Pratama.

Ternyata, bayaran debt collector untuk memukuli Haris Pratama hanya Rp 1 juta per orang.

Cukup murah dibandingkan dengan risiko hukuman penjara yang akan mereka jalani.

Dilansir dari Kompas.com, kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI Haris Pertama pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.10 WIB di area Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, satu per satu mulai terungkap.

Baca juga: Di Sela Sidang Ferdinand Hutahaean, Haris Pratama Bongkar Siapa Pelaku Pengeroyoknya

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pengeroyok Haris berjumlah empat orang.

Mereka berasksi atas dasar perintah seseorang berinisial SS.
Dua dari empat pengeroyok Haris pun akhirnya tertangkap.
Polisi juga turut menangkap SS sebagai pemberi instruksi kepada empat eksekutor tersebut.

Polisi kini tengah fokus mengejar dua pelaku lain yang masih buron, sekaligus mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan terhadap Haris.

"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Para pelaku pengeroyokan tersebut pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Detik-Detik Haris Pratama, Pelapor Ferdinand Hutahaean dan Abu Janda Lolos dari Maut

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Zulpan.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik juga menangkap seorang pelaku bernisial SS yang berperan memberi perintah kepada keempat pengeroyok Haris.

SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.

"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.

Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," ungkap Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ade, keempat pengeroyok tersebut mengaku berprofesi sebagai debt collector.

Mereka diperintahkan SS untuk mengeroyok Haris dan mendapatkan upah masing-masing Rp 1 juta.

"Peran empat tersangka di lokasi melakukan eksekusi," kata Ade.

Baca juga: Siapa Bayar Rp 1 Juta ke Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama? Polisi: Motif Masih Didalami

"SS memberikan perintah kepada para tersangka untuk melakukan (pengeroyokan) itu," sambungnya.

Adapun sampai saat ini kepolisian belum dapat mengungkapkan secara pasti motif pengeroyokan terhadap Haris.

Ade mengungkapkan bahwa sementara ini penyidik baru mendapatkan fakta bahwa keempat pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah empat orang.

Mereka beraksi berdasarkan perintah dari tersangka SS.

"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang.

Dari empat orang tersebut dua di antaranya sudah kami amankan," ungkap Ade.

"Dari penangkapan dua tersangka tersebut dikembangkan dan diamankan satu orang lagi berinisial SS (pemberi perintah)," sambungnya.

Ade pun menegaskan bahwa penyidik belum menemukan informasi terkait motif pengeroyokan yang berhubungan dengan permasalahan organisasi KNPI.

Baca juga: Sosok Ketua KNPI yang Jadi Korban Penganiayaan, Profil dan Update Kondisi Haris Pertama

"Tadi ada pertanyaan apa ada kaitannya dengan kongres KNPI kemarin dan lain-lain jujur pada pertemuan ini hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," jelas Ade.

Selain itu, lanjut Ade, para pengeroyok tersebut tak saling mengenal satu sama lain.

Bahkan keempat pengeroyok tak mengenal ataupun memiliki masalah dengan Haris.

"Di antara tersangka tidak saling kenal. (Saling) mengetahui iya, dukung (aksi pengeroyokan) iya.

Tapi tidak ada masalah sampai sejauh ini dari para tersangka dengan korban," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved