Berita Balikpapan Terkini
Periksa 30 Saksi, Kasus Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan Segera Dilimpahkan ke Kejari
Pihak kepolisian sudah memeriksa sekitar 30 saksi yang berkaitan dengan tragedi kecelakaan maut di simpang Muara Rapak
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pihak kepolisian sudah memeriksa sekitar 30 saksi yang berkaitan dengan tragedi kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun proses yang masih bergulir ialah penyidikan. Baik itu dari pengemudi hingga pemilik.
"Jadi proses penyidikan berjalan, masih kita lakukan gelar perkara dan kita proses sesuai prosedur yang berlaku," ujar Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan pada Rabu (23/2/2022).
Sehingga, kata Sonny, dalam waktu dekat untuk kasus yang menjadi penanganan Satlantas Polresta Balikpapan tersebut bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Jenazah Korban Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Dimakamkan Besok di Kampung Halaman
Baca juga: Jenazah Korban Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan akan Diterbangkan ke Bima NTB
Baca juga: Kasus Kecelakaan Maut di Tanjakan Rapak Balikpapan, Belum Ada Tambahan Tersangka
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
Sebelumnya, hasil proses penyidikan kepolisian telah menetapkan sang pengemudi truk berinsial MA (48) sebgai tersangka.
Pasalnya pun berlapis. Dimulai dari regulasi Undang-undang Lalu-lintas hingga KUHP.
Pasalnya, tidak hanya memicu korban jiwa, namun ia diketahui telah memalsukan dokumen izin mengemudinya dari SIM A menjadi SIM B2. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/memeriksa-30-saksi-di-balikpapan.jpg)