Berita Kubar Terkini

Begini Cara Mencicil Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan di Kutai Barat

Tunggakan terhadap iuran pembayaran BPJS Kesehatan ternyata bisa dicicil sesuai kemampuan peserta yang menunggak

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kepala BPJS Kesehatan Kutai Barat, Herman Prayudi menjelaskan soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang bisa dicicil sesuai kemampuan penunggak.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Tunggakan terhadap iuran pembayaran BPJS Kesehatan ternyata bisa dicicil sesuai kemampuan peserta yang menunggak.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, Herman Prayudi.

Dia menjelaskan BPJS Kesehatan memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

Menurut Herman, kebijakan tersebut merupakan program baru yang dinamakan Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

Di mana dalam program REHAB tersebut memberikan keringanan dan kemudahan, bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan untuk melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Sesuai Kemampuan, Cukup Bayar Lewat Aplikasi Mobile JKN

Baca juga: Kantor BPJS Kesehatan Paser Berlakukan Pendaftaran Kepesertaan via Offline dan Online

Baca juga: Satlantas Polres Paser Belum Pastikan Kepungurusan SIM, STNK dan BPKB Harus Sertakan BPJS Kesehatan

"Jadi tunggakan itu bisa dicicil dan  kita bisa menentukan cicilannya selama berapa bulan. Itu bisa diajukan langsung lewat aplikasi Mobile JKN tanpa harus ke Kantor BPJS.

Tapi program ini khusus untuk peserta mandiri, kalau untuk karyawan swasta atau pegawai pemerintah tidak bisa,"jelasnya, Kamis (24/2).

Program cicilan tunggakan peserta BPJS Kesehatan tersebut, kata Herman diperuntukan peserta mandiri yang sudah menunggak minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.

"Tunggakan tersebut terhitung maksimal 24 bulan. Jadi kalau misalnya dia menunggak lebih dari 24 bulan, sistem akan secara otomatis mengunci tunggakannya tetap di posisi 24 bulan itu.

Misalnya di Kelas 3 tunggakannya selama 24 bulan sebesar Rp700.000, maka tunggakannya tidak akan naik-naik, tetap segitu aja nilainya," lanjutnya

Untuk berapa bulan cicilan yang diambil, tambah Herman bisa di tentukan oleh peserta bersangkutan. Namun kartu JKN-KIS peserta belum bisa digunakan, masih dalam status non aktif hingga proses cicilan selesai atau lunas.

"Dia menunggu lunas dulu baru aktif, tapikan disini tidak berat untuk cicilan bulanannya ya, beda kalau tunggakan 700 ribu kita mau bayar lunas kan agak berat.

Jadi misalnya 700 ribu itu kita mau bayar tiga bulan, artinya kan sekitar 200 ribu yang harus kita bayar per bulannya," tambah Herman

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Maret, BPN Paser Sosialisasi Penyertaan Kartu BPJS Kesehatan dalam Jual Beli Tanah

Untuk diketahui, syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Kemudian, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved