Berita Nasional Terkini
Bukan Bandingkan Suara Adzan dan Anjing, Humas Jelaskan Arti Pernyataan Menag Yaqut
Bukan bandingkan suara adzan dan anjing, humas jelaskan arti pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono
Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Begini Respons Ketua DMI Balikpapan
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal.
Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," katanya. (*)