Berita Kutim Terkini
Dihapus Tahun Depan, BKPP Ungkap Permintaan TK2D di Kutim Sulit Dikabulkan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau honorer harus dihapuskan dalam jangka waktu
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau honorer harus dihapuskan dalam jangka waktu lima tahun.
Peraturan tersebut menjadi beban yang harus ditanggung Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang memiliki ribuan tenaga honorer.
Demi menyelamatkan ribuan TK2D ini, Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK) sudah dibuat untuk selanjutnya diusulkan kepada pemerintah pusat untuk selanjutnya diubah sesuai prosedur menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Namun, kembali muncul permasalahan dalam usulan ini, sebab TK2D di Kutai Timur mayoritas merupakan tenaga administrasi.
Baca juga: Persiapan Jadi Penyangga IKN, Pemkab Kutim Segera Persiapkan Pengalihan Status Bandara Tanjung Bara
Baca juga: Proyek Puskesmas Rantau Pulung Tak Capai Target Minimal, Pemkab Kutim Putuskan Kontrak Pihak Ketiga
Baca juga: Pemkab Paser Anggarkan Rp 968 Juta untuk Beasiswa Stimulan, Bakal Disalurkan kepada 289 Mahasiswa
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Misliansyah mengatakan bahwa formasi yang dikabulkan pemerintah pusat adalah tenaga fungsional.
"Yang mendapat formasi itu adalah tenaga fungsional, karena dari pusat itu tidak menyediakan lagi tenaga administrasi," ujarnya.
Padahal dasar usulan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun P3K itu harus menggunakan Anjab ABK, dalam hal ini yang dirancang oleh bagian organisasi.
BKPP hanya berfungsi sebagai pengguna Anjab ABK dan melaksanakan perekrutan pegawai sesuai dengan Anjab ABK yang dikabulkan oleh pemerintah pusat.
"Nah, kita sebagai BKPP kan sebagai user aja nih, sebagai pemakai saja. Apa yang ada di Anjab ABK, kita usulkan ke pemerintah pusat," ucapnya pada TribunKaltim.co.
Sayangnya, Anjab ABK di pemerintahan Kutai Timur banyak didominasi tenaga administrasi yang diisi oleh tenaga honorer.
Pria yang akrab disapa Ancah tersebut meyakini bahwa Anjab ABK yang ada tidak bisa diusulkan kepada pemerintah pusat sebelum direvisi menjadi tenaga fungsional.
"Tidak bisa diusulkan sebelum direvisi menjadi fungsional," ucapnya.
Ini juga yang menjadi alasan mengapa formasi guru yang kuotanya cukup banyak, tetap dikabulkan oleh pemerintah pusat.
Di Kutim sendiri pada tahun 2022 ini terdapat 1.400 guru honorer yang diangkat menjadi P3K.
"Guru dapat banyak karena di Ajab ABKnya jelas, tenaga guru dan tenaga fungsional," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel