Berita Bontang Terkini

Kemenag Bontang Mulai Berlakukan Aturan Pengeras Suara di Masjid

Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Bontang resmi memberlakukan aturan baru terkait pedoman pengeras suara di Masjid dan Mushola. 

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
HO/KEMENAG RI
ILUSTRASI PENGERAS SUARA MASJID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Salah satu poinnya melarang penggunaan pengeras suara luar saat Shalat Tarawih dan Tadarus Al-Quran. HO/KEMENAG RI 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Bontang resmi memberlakukan aturan baru terkait pedoman pengeras suara di Masjid dan Mushola. 

Aturan itu mengacu pada SE Kementerian Agama bernomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola.

Kepala Kantor Kemenag Bontang, M Izzat Solihin menuturkan, sejatinya pengeras suara ini diperuntukkan untuk kepentingan syiar agama.

Misalnya digunakan saat pengajian, sholawat dan suara adzan yang menjadi penanda masuknya waktu shalat fardhu. Kemudian, menyampaikan dakwah islam bagi masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar Masjid.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar umat beragama," kata Izzat saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Ini Penjelasan Menag Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Yaqut Cholil: Suara Itu Harus Kita Atur

Baca juga: 7 Poin Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Masjid yang Diatur dalam Edaran Menteri Agama

Baca juga: ISI SURAT EDARAN Menteri Agama: Shalat Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar Masjid

Di dalam aturan itu, mengatur terkait volume dan durasi pengeras suara saat digunakan. Selain itu juga harus memperhatikan kelayakan pengeras suara. Jangan sampai sumbang. Kemudian pelafalan juga harus diperhatikan.

"Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat. Untuk volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel," terangnya.

Aturan ini, kata Izzat, sudah wajib diberlakukan. Pasalnya, pihaknya telah menyampaikan informasi ini ke seluruh pengurus tempat ibadah. Termasuk ke para tokoh agama dan ormas.

Bahkan hingga ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Penanggung Jawab (PJ) Muhammadiyah, dan PJ Nahdlatul Ulama dan beberapa organisasi keagamaan lainnya.

“Tapi kita belum sosialisasi secara resmi. Karena kita tidak mungkin melakukan pertemuan dengan jumlah massa besar. Sebab dilarang dalam aturan PPKM Level III ini,” tegasnya.

Baca juga: Tujuan Adanya Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dari Menag

Disinggung terkait potensi penolakan dari masyarakat, Izzat mengaku kemungkinan itu ada. Namun itu bukan menjadi kendala tidak memberlakukan aturan ini.

“Ya kami kasih pemahaman. Wajar biasanya ada penolakan. Tapi yang utama dalam ibadah itu yakni khusyu,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Takmir Masjid Nurul Hidayah Sulimin mengaku mengenai sosialisasi pedoman pengeras belum ada pertemuan secara resmi dari Kantor Kemenag Bontang.

"Kalau resminya belum, tapi kami pasti menyetujui agar soal pengeras suara mempunyai aturan yang jelas," ucapnya.

Sulimin pun mengaku jika aturan pengeras suara ini sudah diterapkan sejak 5 tahun lalu meski belum ada juknis aturan.

“Misalnya terkait saat adzan dan iqomah menggunakan pengeras suara luar dan saat shalat menggunakan speaker dalam. Itu sudah kita terapkan,” ujarnya.

Baca juga: ATCS Dishub Samarinda Mulai Diaktifkan di Beberapa Persimpangan, Gunakan Pengeras Suara

Sebagai informasi, berikut tata cara penggunaan pengeras suara yang diatur dalam SE:

1. Waktu shalat subuh, sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dengan jangka waktu paling lama 10 menit. Dan pelaksanaan shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2. Waktu shalat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dengan jangka waktu paling lama 5 menit. Dan sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

3. Jumat, sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit. Dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, shalat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

4. Pengumandangan adzan menggunakan pengeras suara luar.

5. Kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam: 

Baca juga: Sembunyikan Sabu dalam Pengeras Suara, Pria di Bontang Diciduk Polda Kaltim

Untuk Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam.

Kemudian takbir pada 1 Syawal/10 Zulhijjah di Masjid atau Musala menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Selanjutnya Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

Untuk takbiran Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Shalat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Dan yang terakhir upacara peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam. Kecuali pengunjung tablig melimpah ke luar arena Masjid atau Mushola dapat menggunakan pengeras suara luar. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved