Berita Kukar Terkini

Penyesalan Pria yang Bunuh Gadis 14 Tahun lalu Merudapaksa Korban, Polisi: Kejiwaan Masih Normal

Begini penyesalan pria yang bunuh gadis 14 tahun lalu merudapaksa korban. Polisi sebut tidak ada indikasi gangguan jiwa dari pelaku

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Aris Joni
Pelaku saat diperiksa di Mapolsek Samboja. Begini penyesalan pria yang bunuh gadis 14 tahun lalu merudapaksa korban. Polisi sebut tidak ada indikasi gangguan jiwa dari pelaku 

Artinya kondisi kejiwaan tersangka masih normal.

"Karena diajak ngomong juga nyambung," katanya.

Diakuinya, terkait pasal yang akan dikenakan pada tersangka masih di dalaminya, namun sementara pihaknya memasukan tersangka dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni pasal 76C terkait penganiayaannya junto pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan kematian.

"Masa hukumannya, kalau pasal 76C itu 3,6 tahun dan pasal 80 ayat (3) penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," jelasnya.

Sementara itu ucap Adyama, dari informasi keluarga dan warga, korban merupakan sosok anak yang cantik dan rajin.

Ia menerangkan, korban saat ini memang sudah tidak bersekolah, namun dalam kesehariannya korban beraktivitas sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) setempat.

"Kalau bilang warga, korban itu anaknya baik, sopan dan terkenal bagus ngajinya,"

Diketahui, korban merupakan anak kedua dari empat bersaudara.

Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Karena Dendam, Seorang Pria di Samboja Bunuh Gadis Berusia 14 Tahun

(TribunKaltim.co)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved