Selasa, 14 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Seorang Pemuda di Balikpapan, Rumahnya Sering jadi Tempat Transaksi Barang Haram

Seorang pria berinisial MU (39), diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantaran diduga atas kepemilikan barang haram

HO/POLRESTA BALIKPAPAN
Tersangka MU (39) yang rumahnya diduga, dicurigai kerap menjadi lokasi transaksi narkotika dan terbukti lewat temuan sabu dan ekstasi di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial MU (39), diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantaran diduga atas kepemilikan barang haram atau narkoba.

Berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah rumah di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yang kerap jadi lokasi transaksi narkotika.

Demikian dibeberkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Tasimun mewakili Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso kepada TribunKaltim.co pada Kamis (24/2/2022).  

Dia menuturkan, petugas membekuk MU yang berada di rumah tersebut, persisnya Jumat 18 Februari 2022.

Baca juga: BNNP Kaltim Beber Warga Masih Pasif dalam Memberi Informasi Penyalahgunaan Barang Haram

Baca juga: Penyanyi Dangdut Velline Chu Ditangkap karena Narkoba, Terungkap Alasannya Konsumsi Barang Haram

Baca juga: Tunggu Instruksi Lanjutan, Dua Kurir Sabu 16 Kilo Sempat Jual Sebagian Barang Haram yang Dititipkan

Dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan dompet kecil berisi barang haram

"Yang berisi paket narkotika jenis sabu dan butir pil ekstasi," sebut Tasimun. 

Rincinya, sabu seberat 0,28 gram dan ekstasi berwarna merah muda sebanyak 23 butir dengan berat 9,82 gram. MU mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya.

Lebih lanjut, MU membeberkan bahwa kedua barang haram tersebut dia dapat dari seseorang lain berinisial AZ yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca juga: 4 Pengedar Barang Haram Diringkus Satgas Pamtas RI-Malaysia, Disita Pistol Rakitan

"Jadi tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari Saudara AZ," imbuhnya.

Lebih lanjut, MU dan barang buktinya digelandang ke Mapolresta Balikpapan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Adapun sanksi yang dilayangkan, kata Tasimun, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 20 tahun hingga hukuman mati. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved