Sabu 16 Kilo Diamankan
Tunggu Instruksi Lanjutan, Dua Kurir Sabu 16 Kilo Sempat Jual Sebagian Barang Haram yang Dititipkan
Meski belum sempat diedarkan, namun Polisi mengungkapkan, RB (35) dan RM (22) sudah sempat menjual sedikit dari sebagian kecil 16,822 kilogram sabu ya
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Meski belum sempat diedarkan, namun Polisi mengungkapkan, RB (35) dan RM (22) sudah sempat menjual sedikit dari sebagian kecil 16,822 kilogram sabu yang mereka simpan.
Hal ini terlihat dari beberapa bungkusan kecil dengan berbagai ukuran yang turut diamankan oleh Polresta Samarinda sebagai berikut: 2 poket sabu seberat 0,90 gram bruto, 3 poket sabu seberat 15,05 gram brutto, 1 poket sabu seberat 15.05 gram brutto, dan 5 poket sabu seberat 9,18 gram brutto.
Bersama dengan barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan 5 bungkus plastik teh China merek Guan Yin Wang, 2 unit timbangan digital, dan sebuah palu yang digunakan sebagai pemecah kristal putih tersebut.
"Ada juga uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual beli sabu yang bagian kecil itu," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (18/2/2022).
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Baca juga: Tabrak Mobil Polisi untuk Kabur, Dua Pengedar Sabu Dari Balikpapan Ditangkap Polresta Samarinda
Baca juga: Penyelundupan Sabu-sabu 2,1 Kg Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 18/K
Selain sabu seberat 16,822 kilogram, rupanya turut ada pecahan ekstasi seberat 5,78 Gram Brutto yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda dari tangan RB dan RM.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, bungkusan kecil ekstasi tersebut merupakan bonus bagi dua kurir beda kota tersebut.
Sebab, ungkapnya, RB dan RM dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika.
"Hanya ada 1 bungkus (ekstasi) yang kita temukan saat penggeledahan," beber Kapolresta, Jumat (18/2/2022).
Ia juga membeberkan, sekali berhasil mengamankan barang haram tersebut, para kurir yang direkrut secara terpisah ini akan diupah sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Edarkan Sabu di Rumahnya, Pria di Marangkayu Kutai Kartanegara Diringkus Ditreskoba Polda Kaltim
"Kita masih kembangkan ada berapa kurir yang sudah terlibat. Jadi kita masih lakukan pengejaran, termasuk pemilik barang tersebut," ucapnya.
Sementara itu polisi masih memburu otak peredaran sabu seberat 16 kilogram lebih yang berhasil digagalkan oleh jajaran Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, modus operandi para tersangka sama seperti pengungkapan pada September 2021 lalu.
Di mana barang haram tersebut dibawa oleh salah seorang kurir dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kemudian, setelahnya pemilik barang akan merekrut kurir baru di Samarinda yang bertugas mengambil barang dan mengamankan sabu hingga instruksi selanjutnya.