Berita Balikpapan Terkini
Simpan 8 Paket Sabu Dalam Jok Motor, 2 Pria di Balikpapan Dibekuk, Barang Dipasok dari Samarinda
Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus dua pelaku kejahatan narkoba berinisial LH (50) dan JM (47).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus dua pelaku kejahatan narkoba berinisial LH (50) dan JM (47).
Keduanya dibekuk kepolisian setelah dipantau petugas. Di mana mereka kerap bertransaksi di kawasan Jalan Perintis, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Tasimun menjelaskan, LH lebih dulu ditangkap.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok motor," ucap Kompol Tasimun, Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, Kompol Tasimun menambahkan, LH mendapatkan sabu seberat 4,1 gram tersebut dari JM seharga Rp 1,2 juta yang dipasok dari Kota Samarinda.
Baca juga: Simpan 3 Poket Sabu dalam Plastik Hitam, Pria di Kukar Diringkus di Penyeberangan Feri Sebulu
Baca juga: Dilaporkan Curi Solar, MR Malah Buang Sabu Saat Diamankan, Jatuhkan Kotak dari Mobil Polsek Sebulu
Dari keterangan LH, Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus JM di kawasan Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda, tepatnya di tepi jalan.
"Saat diinterograsi, JM mengakui bahwa telah memberikan sabu kepada LH sebanyak 8 paket sabu dalam kemasan plastik bening," imbuh Kompol Tasimun.
Sementara itu, JM membeberkan bahwa bubuk kristal itu didapatkan dari seseorang lain berinisial RM yang juga berdomisili di Samarinda.
Adapun dari tangan JM, kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,1 gram yang sempat dibuang ke semak-semak.
Atas perbuatannya, lanjut Kompol Tasimun, keduanya lantas digiring menuju Mapolresta Balikpapan untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Upaya Meminimalisasi Peredaran Narkotika, Polresta Samarinda Musnahkan Sabu Ribuan Kilogram
Keduanya, dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.