Berita Nasional Terkini

Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah, SIM, STNK dan SKCK, Tunggakan BPJS Kesehatan harus Dilunasi

Imbas Inpres Jokowi nomor 1 tahun 2022, kini syarat penerbitan sertifikat tanah, SIM, STNK dan SKCK, masyarakat harus lunasi tunggakan BPJS Kesehatan.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Imbas Inpres Jokowi nomor 1 tahun 2022, kini syarat penerbitan sertifikat tanah, SIM, STNK dan SKCK, masyaakat harus melunasi tunggakan BPJS Kesehatan 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan tetapi mempunyai tunggakan iuran diperkirakan bakal kesulitan. 

Imbas dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), maka jika tunggakan iuran BPJS Kesehatan belum dilunasi maka masyarakat bakal kerepotan.

Karena pelunasan BPJS Kesehatan menjadi syarat ketika akan mengurus proses jual-beli tanah sampai mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ).

Diketahui Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini mengatur tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ). 

Syara pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan ini muncul setelah Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. 

Dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Jokowi ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage) di tahun 2024.

Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Sesuai Kemampuan, Cukup Bayar Lewat Aplikasi Mobile JKN

Bukan hanya untuk urusan jual beli tanah, SIM, STNK, SKCK, syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan juga digunakan untuk calon peserta haji, penerima Kredit Usaha Rakyat, izin usaha, dan pelayanan publik.

Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk permohonan jual-beli tanah ini menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berlaku mulai 1 Maret 2022.

Artinya, bagi peserta yang mempunyai tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan  mengajukan permohonan layanan jual beli tanah, maka harus membayar terlebih dulu tunggakan iuran untuk bisa mendapatkan dokumen jual-beli tanah dari ATR/BPN.

Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, pihaknya sudah berdiskusi dengan BPJS Kesehatan terkait percepatan proses pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak.

"Ada beberapa prosedur di BPJS yang akan diperbaiki, misalkan kalau keanggotaan kemarin nunggak, kemudian menjadi aktif itu saat ini masih perlu waktu 14 hari (untuk aktif kembali).

Tapi akan diperbaiki sehingga akan lebih cepat," kata Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik yang diadakan Ombudsman secara virtual, Rabu (23/2/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Kendati demikian, Suyus menjelaskan, sebenarnya permohonan jual-beli tanah akan tetap diterima dan diproses meski pemohon belum dapat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Satlantas Polres Paser Belum Pastikan Kepungurusan SIM, STNK dan BPKB Harus Sertakan BPJS Kesehatan

Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) dilampirkan pemohon setelah Kantor Pertanahan menyelesaikan proses pelayanan jual beli.

"Apabila belum melampirkan (bukti kepesertaan BPJS Kesehatan) tidak akan kami setop, kami tetap akan terima, kemudian akan kami proses.

Kemudian nanti pada saat pengambilan produk disampaikan kartu keanggotaan BPJS," kata Suyus.

Menurut Direktur Perluasan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, David Bangun, penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diharapkan tak menghambat proses pemberian layanan publik.

Pasalnya, saat ini cakupan BPJS Kesehatan mencapai 236,27 juta atau 86 persen dari total 273,87 juta penduduk.

"Kami harapkan semuanya, dengan 86 persen penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta ini tidak terhambat karena cara cek (kepesertaan aktif) mudah, cara membuktikannya mudah, dengan NIK (nomor induk kependudukan)," kata David.

Meski demikian, dia mengatakan banyak juga peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif.

Berdasarkan data lembaganya, dari 236,27 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 56 juta berstatus nonaktif.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Inpres sudah Diteken Presiden Jokowi

Bagi masyarakat dengan status kepesertaan nonaktif yang ingin mengakses layanan publik, misalnya untuk jual-beli tanah, mereka harus mengaktifkan kembali kepesertaannya.

"Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak.

Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali.

Kalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp 100.000, kalau mau aktif bayar Rp 600.000, tidak ada denda yang dikenakan," jelas David.

Selain untuk mengurus dokumen jual-beli tanah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk mengajukan permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mabes Polri lantas menyatakan bakal menyempurnakan regulasi yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sebab, kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bakal berdampak kepada seluruh pelayanan registrasi dan identifikasi (regident) untuk kendaraan bermotor sampai penerbitan SKCK yang dilakukan oleh Polri.

“Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (22/2/2022).

Hendra mengatakan Polri akan mendukung kebijakan pemerintah.

Sebab, kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dilakukan untuk membangun persatuan dan semangat bagi seluruh warga Indonesia.

Meski begitu, Hendra menambahkan, penyempurnaan kewajiban persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan itu membutuhkan waktu.

Sebab, pihak kepolisian perlu menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari koordinasi hingga sosialisasi.

“Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait.

Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” ujar Hendra.

Baca juga: Perintah Jokowi, Jual Beli Tanah, Umrah, SIM, Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved