PPPK 2022
Tidak Ada Pendaftaran Seleksi CPNS pada Tahun 2022, Inilah Alur Seleksi PPPK Guru Tahap III
Pemerintah telah memastikan untuk meniadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.
Seleksi administrasi pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi administrasi.
Ujian Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih.
Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga: Terjawab Sudah! Masa Kontrak PPPK 2022 Sebenarnya Cuma 1 Tahun atau 5 Tahun? Ini Penjelasannya
Pemilihan Formasi II
Bagi Pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
a. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemdikbudristek.
Ujian Seleksi Kompetensi II
Pelamar melaksanakan ujian kompetensi II sesuai formasi yang dipilih.
Baca juga: Tahun Ini Hanya Membuka Rekrutmen PPPK, Simak Besaran Gaji dan Fasilitas yang Bakal Didapat
Pemilihan Formasi III