PPPK 2022
Tidak Ada Pendaftaran Seleksi CPNS pada Tahun 2022, Inilah Alur Seleksi PPPK Guru Tahap III
Pemerintah telah memastikan untuk meniadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah memastikan untuk meniadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.
Untuk memenuhi kebutuhan pegawai di pemerintahan, pemerintah hanya merekrut PPPK.
Tak ada CPNS 2022, ini alur seleksi PPPK guru tahap III.
Info selengkapnya dapat dicek di https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS, Inilah Kriteria Fresh Graduate yang Ingin Mendaftar PPPK
Seperti dikutip dari akun PPP Kemendikbud: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, alur seleksi PPPK guru tahap III dimulai dari pendaftaran akun.
1. Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Verval ijazah
Pastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
3. Pemilihan formasi
Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat
Pendidik yang telah terverifikasi.
Baca juga: Terjawab Kapan Pendaftaran PPPK 2022/P3K Tahap 3 Dibuka, Login sscasn.bkn.go.id Bukan sscn.bkn.go.id
Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
b. Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
c. Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
Seleksi administrasi pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi administrasi.
Ujian Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih.
Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga: Terjawab Sudah! Masa Kontrak PPPK 2022 Sebenarnya Cuma 1 Tahun atau 5 Tahun? Ini Penjelasannya
Pemilihan Formasi II
Bagi Pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
a. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemdikbudristek.
Ujian Seleksi Kompetensi II
Pelamar melaksanakan ujian kompetensi II sesuai formasi yang dipilih.
Baca juga: Tahun Ini Hanya Membuka Rekrutmen PPPK, Simak Besaran Gaji dan Fasilitas yang Bakal Didapat
Pemilihan Formasi III
Bagi Pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
a. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
b. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
c. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d. Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Ujian Seleksi Kompetensi III
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai formasi yang dipilih.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tak Ada CPNS 2022, Ini Alur Seleksi PPPK Guru Tahap III, Cek Info di https://sscasn.bkn.go.id, https://kupang.tribunnews.com/2022/02/24/tak-ada-cpns-2022-ini-alur-seleksi-pppk-guru-tahap-iii-cek-info-di-httpssscasnbkngoid?page=all.