Bantuan Sosial
Bansos PBI Diberikan Setiap Bulan dari APBN atau APBD, Ini Syarat dan Cara Daftar PBI-JK
Bantuan sosial pemerintah berbentuk PBI akan diberikan setiap bulan dari APBN atau APBD. Apa arti PBI? Dan simak syarat dan cara Daftar PBI-JK.
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan sosial pemerintah berbentuk PBI akan diberikan setiap bulan dari APBN atau APBD.
Apa arti PBI? Dan simak syarat dan cara Daftar PBI-JK.
PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Apa yang dimaksud dengan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)?
Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Apa Itu PBI dalam Bansos? Inilah Cara Mencairkan Bantuan PBI 2022 dan Link cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Bantuan Sosial PBI Cair pada Bulan Februari 2022 Ini, Begini Mekanisme dan Cara Cek Penerimanya
Termasuk bagaimana cara mencairkan bantuan PBI 2022, dan simak juga cara cara cek Bansos BPI-JK melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
Sejumlah bantuan dari pemerintah akan disalurkan kepada masyarakat yang terdata di DTKS Kemensos pada bulan Februari 2022 ini.
Bantuan sosial Kemensos diberikan sesuai kategori sebagai penerima keluarga penerima manfaat (KPM).
Salah satu bantuan yang dicairkan pada Februari 2022 adalah bantuan PBI-JK, tunggu apalagi?
Bantuan PBI JK disalurkan pemerintah kepada masyarakat dengan ketentuan khusus.
Disalurkan melalui Kemensos dalam rangka mensejahterakan masyarakat kurang mampu dari semua bidang termasuk kesehatan.
PBI termasuk bantuan di bidang kesehatan yang disalurkan setiap bulan atau secara berkala, melalui APBN ataupun APBD.
Kementrian sosial sendiri menyalurkan bantuan PBI berdasarkan data DTKS sebagai sinkronisasi dalam penyalurannya.
PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.
Pengelolanya adalah BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kemesos selaku penyalur bantuan.