Bantuan Sosial
Bansos PBI Diberikan Setiap Bulan dari APBN atau APBD, Ini Syarat dan Cara Daftar PBI-JK
Bantuan sosial pemerintah berbentuk PBI akan diberikan setiap bulan dari APBN atau APBD. Apa arti PBI? Dan simak syarat dan cara Daftar PBI-JK.
Untuk besar Bantuan PBI-JK disesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Benarkah Bansos PKH Tahap 1 Sudah Cair? Cek Daftar Penerima dengan Login cekbansos.kemensos.go.id
Mekanisme Pemberian Bantuan PBI-JK atau cara mencairkan Bantuan PBI 2022
Bantuan PBI diberikan langsung dalam bentuk setoran iuran kepada BPJS agar pesertanya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
PBI langsung dialokasikan untuk iuran setiap bulannya terhadap pelayanan kesehatan tingkat III.
Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id
Cara cek Bansos BPI-JK
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol pencari data.
Penerima Peserta PBI-JK
Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.