Dihapuskan pada Tahun 2023, Inilah Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Pemerintah secara resmi akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah secara resmi akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi CPNS dengan proses seleksi.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan. pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Averrouce menambahkan, mengacu PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Baca juga: Inilah 12 Jenis Tenaga Honorer yang Tidak Masuk Kategori untuk Diangkat Jadi PNS
Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
Baca juga: Status Tenaga Honorer Ditiadakan Mulai 2023, Inilah 12 Bidang Kerja yang Pakai Pegawai Outsourcing
Proses Seleksi Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer