Dihapuskan Tahun 2023 Mendatang, Inilah Proses Seleksi Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer
Pemerintah memastikan akan menghapuskan status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Tenaga honorer yang masih berada di instansi pemerintah
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Pemerintah Hanya Akan Mengangkat 4 Jenis Tenaga Honorer, Simak Batas Usia yang Bisa Diangkat PNS
Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK