Dihapuskan Tahun 2023 Mendatang, Inilah Proses Seleksi Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer

Pemerintah memastikan akan menghapuskan status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Tenaga honorer yang masih berada di instansi pemerintah

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Pemerintah memastikan akan menghapuskan status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Tenaga honorer yang masih berada di instansi pemerintah berkesempatan untuk menjadi CPNS. 

- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Pemerintah Hanya Akan Mengangkat 4 Jenis Tenaga Honorer, Simak Batas Usia yang Bisa Diangkat PNS

Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved