Berita Paser Terkini
Objek Sengketa Lahan, BPN Paser Sangkal Keterlibatan Pematokan Tanah di Wilayah PTPN XIII
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi menyangkal keterlibatan instansi yang dinaunginya dalam pelaksanaan pematokan tanah di
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi menyangkal keterlibatan instansi yang dinaunginya dalam pelaksanaan pematokan tanah di wilayah PTPN XIII.
Wilayah kerja PTPN XIII berada di Desa Pasir Mayang dan Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (27/2/2022).
Zubaidi menjelaskan, pihaknya telah diminta klarifikasi oleh tokoh masyarakat setempat untuk menjelaskan mengenai patok tanah yang bertuliskan BPN1 01 PTPN XIII.
"BPN tidak pernah memasang patok di wilayah PTPN XIII, kita juga belum pernah melaksanakan pengukuran disana," tuturnya.
Diakui Zubaidi, ia juga telah menghubungi pihak PTPN XIII untuk menghapus tulisan BPN yang ada di patok tanah tersebut
Baca juga: Kabupaten Paser Mendapat Bantuan 5.000 Titik PJUTS, Sasar Fasilitas Umum dan Desa-desa
Baca juga: Masyarakat Harap Pembangunan Ibu Kota Negara tak Lepas dari Unsur Adat Paser
"Kami sudah menghubungi mereka agar patok tanah yang ada tulisan BPN harus di hapus, kalau pihak PTPN XIII mau matok sendiri yah silahkan saja," terangnya.
Dijelaskan, jika pihak BPN telah melakukan pematokan tanah/wilayah maka hal itu sudah mendapat ketetapan hukum.
Sementara kasus yang terjadi di Desa Modang dan Pasir Mayang, pihak PTPN XIII sendirilah yang melakukan pematokan tanah.
"Kalau sekarang mereka sendiri yang masang, karena syarat untuk mengajukan permohonan pengukuran salah satunya patok tanah terpasang dulu, kalau kewenangan BPN Paser maksimal 10 hektare, maksimal 1000 hektare kewenangan Kanwil, kalau diatas 1000 maka itu kewenangan pusat," ujar Zubaidi.
Dijelaskan, pada wilayah PTPN XIII kemungkinan adanya sengketa dengan masyarakat setempat, sehingga pematokan tanah dilakukan.
Pada wilayah kerja BPN terdapat 3 istilah dalam menangani permasalahan tanah di antaranya Sengketa, Konflik dan Perkara.
Baca juga: TP-PKK Kabupaten Paser Minta Kecamatan Kembangkan Produk Unggulan Tiap Desa
"Sengketa itu apabila ada permasalahan tanah antara 1 orang dengan pihak lainnya, jika sudah menyangkut orang banyak dan menimbulkan dampak sosial, itu disebut sebagai konflik," jelasnya.
Selain itu, jika sengketa tanah sudah dibawah ke jalur hukum maka disebut sebagai perkara.
Sementara, permasalahan yang terjadi di Pasir Mayang berpotensi konflik antara pihak PTPN XIII dengan masyarakat.
"Kalau di Pasir Mayang itu potensinya konflik karena melibatkan massa antara pihak PTPN XIII dengan masyarakat Modang dan Pasir Mayang," tambah Zubaidi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepala-badan-pertanahan-nasional-bpn-kabupaten-paser-zubaidi.jpg)