Berita Balikpapan Terkini

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Balikpapan Bisa Lewat Ketua RT

Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan tengah menyusun strategi kebijakan untuk menggenjot pendapatan pajak.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Loket layanan pajak di BPPDRD Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

Kehadiran beragam kanal pembayaran dan aplikasi ini didukung melalui kerja sama Bank Indonesia, OJK, serta difasilitasi Bankaltimtara.

Baca juga: Nomor Objek Pajak Kedaluwarsa, Piutang PBB di Balikpapan Menumpuk 

Dengan begitu, Haemusri optimistis, pembayaran pajak dapat mendorong percepatan digitalisasi di daerah. “Terutama terkait elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” terangnya.

Diketahui, percepatan digitalisasi daerah melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP) terus berjalan.

Khususnya dalam pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah. Pemkot Balikpapan membuka berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan transaksi.

BPPDRD Balikpapan juga terus berupaya melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi.

Apalagi sekitar 76 persen potensi pendapatan asli daerah (PAD) disumbang dari pajak daerah. Artinya pajak daerah harus didorong untuk meningkatkan PAD.

“Saat ini target PAD Rp 850 miliar, sekitar Rp 631 miliar itu berasal dari pajak daerah,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved