Berita Balikpapan Terkini

Nomor Objek Pajak Kedaluwarsa, Piutang PBB di Balikpapan Menumpuk 

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau BPPDRD Balikpapan mencatat besaran saldo piutang pajak.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Haemusri Umar. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau BPPDRD Balikpapan mencatat besaran saldo piutang pajak.

Saat ini saldo piutang pajak di Kota Beriman secara keseluruhan sebanyak Rp 311,7 miliar per 31 Desember 2020. Nominal piutang terbesar dari PBB yaitu Rp 282,4 miliar.

Kepala BPPDRD Balikpapan Haemusri Umar menuturkan, tunggakan PBB begitu besar karena terhitung piutang yang sebenarnya sudah tidak berjalan atau kedaluwarsa.

Contoh kawasan Balikpapan Baru awalnya hanya memiliki satu nomor objek pajak (NOP). Kemudian daerah berkembang dan NOP terpecah.

Tetapi sayangnya, NOP yang lama tidak dilaporkan untuk dihapus. Sehingga tercatat sebagai piutang karena masih terdata.

Baca juga: BPPDRD Balikpapan Tutup Sementara, Akses Link Ini untuk Pelayanan Pajak Daerah Online

Baca juga: BPPDRD Balikpapan Luncurkan Digitalisasi Pajak Daerah, Strategi Tingkatkan PAD Kota Beriman

"Kami berharap kesadaran wajib pajak untuk lapor, kami tidak bisa melakukan verifikasi dan validasi terhadap objek pajak,” ujarnya, Jumat (25/2/2022).

Sebab adanya pengembangan perumahan membuat masing-masing rumah akhirnya memiliki NOP.

Sementara apabila NOP yang lama tidak terhapus akan muncul perhitungan piutang yang besar.

Maka menurutnya perlu kesadaran wajib pajak yang bisa lebih aktif untuk melaporkan kewajiban pajaknya.

Haemusri meminta pengusaha sektor properti dapat kolaborasi bersama pemerintah untuk menata NOP.

Baca juga: 2021! BPPDRD Balikpapan Optimalkan Peran Monalisa dan Si Pitung, Optimis PAD Alami Peningkatan

Salah satu agenda BPPDRD yakni memecahkan persoalan terkait piutang pajak daerah PBB.

Untuk itu, mantan Camat Balikpapan Selatan itu berharap, pengembang perumahan bisa memberikan laporan sesungguhnya dan terkini.  

“Saat ingin melakukan pemecahan PBB, tolong induknya juga dilaporkan bahwa ini induknya dari sekian yang ada dibawa dan sudah pecah sekian banyak,” bebernya.

Haemusri mengajak pelaku usaha sektor properti bisa berkolaborasi dengan BPPDRD agar masalah piutang rampung. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved