Berita Balikpapan Terkini

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Balikpapan Bisa Lewat Ketua RT

Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan tengah menyusun strategi kebijakan untuk menggenjot pendapatan pajak.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Loket layanan pajak di BPPDRD Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan tengah menyusun strategi kebijakan untuk menggenjot pendapatan pajak.

Ada empat hal yang dilakukan BPPDRD untuk mengoptimalkan capaian pajak.

Pertama memperbaiki database pajak.

Kedua membangun infrastruktur terkait pajak dan retribusi.

Ketiga mendorong kegiatan inovasi program.

Keempat kolaborasi.

Baca juga: DPRD Bersama Pemkot Samarinda Turut Serta Dongkrak PAD, Pajak Bumi dan Bangunan Harus Ditingkatkan

Baca juga: Kabar Gembira! Diskon Pajak Bumi dan Bangunan di 3 Daerah, Ada Sampai 100 Persen dan Syaratnya Mudah

Baca juga: Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Bakal Semudah Isi Pulsa, Begini Penjelasan Bappeda Bontang

“Tugas utamanya membangun kesadaran wajib pajak untuk taat dan melaporkan wajib pajak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Kepala BPPDRD Balikpapan, Haemusri Umar, Selasa (1/3/2022).

Ia menjelaskan, salah satu yang menjadi perhatian yakni membuat inovasi program. Misalnya untuk mendukung elektronifikasi transaksi.

Pihaknya telah meminta wajib pajak agar melakukan akses pembayaran melalui kanal yang telah dibuka oleh pemerintah.

“Mulai dari Indomaret, GoJek, SMS banking, hingga Link Aja. Sekarang tinggal memilih saja,” urainya.

Tak hanya itu, inovasi lain yang dilakukan untuk optimalisasi pajak, pihaknya membuka agen pembayaran PBB melalui ketua RT. Sehingga warga bisa membayar PBB melalui ketua RT setempat.

Baca juga: Serapan PAD Kota Samarinda 2021 Capai 95 Persen, PBB jadi Penyumbang Terbanyak

Meski hingga kini, pembayaran PBB melalui ketua RT baru berjalan di dua tempat yakni Kelurahan Teritip dan Kelurahan Karang Joang.

Dua kelurahan dengan lokasi yang memang cukup jauh. Inovasi ini bisa memudahkan warga untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak.

“Pak RT yang mendatangi seluruh warganya untuk melaksanakan pembayaran PBB,” kata Haemusri.

Menurutnya cara ini semakin mendekatkan pembayaran pajak ke para pelaku usaha. Ia berharap, ke depan terbuka opsi menggunakan QRIS atau virtual account untuk pembayaran pajak dengan nominal lebih besar.

Kehadiran beragam kanal pembayaran dan aplikasi ini didukung melalui kerja sama Bank Indonesia, OJK, serta difasilitasi Bankaltimtara.

Baca juga: Nomor Objek Pajak Kedaluwarsa, Piutang PBB di Balikpapan Menumpuk 

Dengan begitu, Haemusri optimistis, pembayaran pajak dapat mendorong percepatan digitalisasi di daerah. “Terutama terkait elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” terangnya.

Diketahui, percepatan digitalisasi daerah melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP) terus berjalan.

Khususnya dalam pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah. Pemkot Balikpapan membuka berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan transaksi.

BPPDRD Balikpapan juga terus berupaya melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi.

Apalagi sekitar 76 persen potensi pendapatan asli daerah (PAD) disumbang dari pajak daerah. Artinya pajak daerah harus didorong untuk meningkatkan PAD.

“Saat ini target PAD Rp 850 miliar, sekitar Rp 631 miliar itu berasal dari pajak daerah,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved