Berita Balikpapan Terkini

Hasil Temuan KPPU di Kalimantan Timur, Harga Minyak Goreng di Kubar, Mahulu, dan PPU Sesuai HET

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan mengemukakan, sejumlah daerah di Kaltim menjual minyak goreng sesuai dengan HET (Harga Ece

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Penjual memperlihatkan minyak goreng kemasan di kiosnya. Pemerintah mulai menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk semua jenis kemasan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan mengemukakan, sejumlah daerah di Kaltim menjual minyak goreng sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi).

Hal tersebut berdasarkan hasil pantauan stok minyak goreng yang merupakan koordinasi Kanwil V dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Kantor KPPU Wilayah V Balikpapan Manaek Pasaribu mengatakan, beberapa daerah di antaranya, Kutai Barat, Mahulu, dan Penajam Paser Utara.

"Beberapa ritel modern seperti Indomart, Alfamidi, Lotte Mart, Indogrosir terpantau stok tersedia dan harga sudah sesuai dengan HET," ujarnya, Selasa (1/3/2022).

KPPU sudah lama memantau harga minyak goreng sejak Oktober tahun lalu. Pada awal dan di akhir Desember 2021 sudah mulai ada gejala kenaikan.

Baca juga: KPPU Soroti Harga Minyak Goreng di Beberapa Ritel Modern dan Pasar Tradisional di Atas HET

Baca juga: Hindari Praktik Penimbunan di Tengah Kelangkaan Minyak Goreng di PPU, Diskukmperindag Awasi Pedagang

Sehingga KPPU memutuskan untuk masuk ke penelitian awal. Kegiatan pemantauan di wilayah kerja Kanwil V dilakukan sebagai rangkaian dari kegiatan investigasi, yakni dengan adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 yang saat ini sedang ditangani.

Beberapa hal yang didalami oleh KPPU saat ini yaitu penyebab pasokan minyak goreng langka di pasaran, apakah disebabkan oleh produsen yang tidak memproduksi minyak goreng atau minyak gorengnya ditahan untuk menunggu harga naik baru dijual atau distributor yang tidak menyuplai minyak goreng ke ritel modern dan pasar tradisional.

Selain itu, KPPU juga akan melihat, apakah kebijakan pemerintah yang mengatur HET, DMO dan DPO sudah sesuai atau malah menjadi penyebab produsen tidak produksi minyak goreng.

Dia menambahkan KPPU khususnya Kanwil V akan terus melakukan pemantauan dan monitoring stok dan harga minyak goreng di Wilayah Kerja Kanwil V.

Baca juga: Penyebab Minyak Goreng Langka, Ombudsman Beber Menunggu Suplai CPO

"Tentunya dengan melakukan koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait. Hal ini untuk memastikan proses distribusi minyak goreng berjalan dengan baik dan masyarakat bisa memperoleh minyak goreng tanpa kekurangan dengan harga yang wajar," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved