Rabu, 15 April 2026

Berita Nasional Terkini

Kasus Dugaan Suap Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, KPK Periksa Sejumlah Direktur Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah direktur perusahaan dalam kasus dugaan suap Eks Bupati PPU Abdul Gafur.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama 5 orang lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447juta dan sejumlah barang belanjaang terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan suap yang dilakukan eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud terus berlanjut.

Mendalami kasus tersebut, KPK periksa sejumlah direktur perusahaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah direktur perusahaan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara yang menjerat Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Para saksi yang akan dipanggil yakni, Direktur PT Bara Widya Utama, Aat Prawira; Direktur PT BM Energy Inti, Bisyri Mustofa; dan Direktur PT Damar Putra Mandiri, Dede Fachrizal.

Baca juga: Bongkar Korupsi Ratusan Miliar Bupati PPU, KPK Periksa 2 Kepala Cabang Minimarket

Baca juga: KPK Duga Ada Permainan Lelang Proyek di PPU dan Bupati AGM Otak Pengaturan Siapa Pemenang Tender

Baca juga: Terbaru! KPK Turun Tangan & Akan Tanya Polisi Kenapa Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka

Selain mereka, KPK turut memanggil karyawan PT Prima Surya Silica, A. Yora; karyawan swasta, Faisal Rifky Perdana; serta pihak dari PT Borneo Sumber Mineral bernama Abdullah Santoso.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka AGM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Kasus Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara, KPK Periksa Sejumlah Direktur Perusahaan.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro,

Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). ((Dokumentasi/Biro Humas KPK))

Baca juga: Alasan Novel Baswedan Tak Terima Istri Firli Bahuri Ciptakan Mars dan Hymne KPK

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.

Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Baca juga: Anies Baswedan Bisa Dalam Masalah, KPK Didesak Usut Potensi Korupsi di Formula E

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved