Berita Balikpapan Terkini
Konflik Pertanahan di Balikpapan, Butuh Solusi soal Tanah Warga Terimbas Tol Balsam Seksi 5
Pemerintah Kota Balikpapan kembali meminta solusi terhadap penyelesaian konflik lahan warga yang terimbas pembangunan Jalan Tol Balikpapan Samarinda
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Namun, kata Arfiansyah, surat tanggapan permohonan penunjukan batas yang diminta warga telah disampaikan.
Yakni kepada PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda selaku pemohon pada 23 September 2021 yang lalu.
Penunjukan batas wilayah tidak dapat dilakukan dengan penjelasan penetapan batas dan pembentukan kecamatan Wilayah Kota Balikpapan.
Baca juga: Eks Kepala BPN Balikpapan tak Ketahui Perkembangan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Seksi 5
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda.
Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Pembentukan 13 Kecamatan.
Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
Untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah, maka diperlukan penegasan terhadap segmen-segmen batas dan dilanjutkan dengan pengesahan oleh Kepala Daerah.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, penegasan dan pengesahan batas wilayah kelurahan di Kota Balikpapan sampai saat ini masih menyisakan beberapa segmen yang belum selesai penegasanya.
Termasuk didalamnya segmen batas wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dengan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur.
Dikatakan Arfi, salah satu lokasinya di seksi 5 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Hasil identifikasi surat alas hak tanah milik warga.
Terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Balikpapan diterbitkan antara tahun 1984 sampai 1989.
"Artinya sertifikat diterbitkan pada waktu sebelum dan sesudah diberlakukannya PP Nomor 21 tahun 1987," kata Arfi.
Berdasarkan tahun penerbitan SHM dan penetapan batas wilayah Balikpapan dalam PP tersebut itulah yang menjadi alasan Pemkot Balikpapan enggan melakukan penunjukan batas wilayah.
Tidak mungkin penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas warga RT 37 Manggar yang sudah masuk ranah hukum.