Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Ciduk Tersangka Residivis Maling HP di Gunung Elai, Tetangga Sering Kehilangan Barang
Polres Bontang melalui unit Reskrim Polsek Utara berhasil mengamankan tersangka tindak pencurian dini hari tadi, Selasa (1/3/2022).
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang melalui unit Reskrim Polsek Utara berhasil mengamankan tersangka tindak pencurian dini hari tadi, Selasa (1/3/2022).
Tersangka Er (30) diamankan di rumahnya Jalan MH Thamrin, Gunung Elai sekira pukul 02.00 Wita dini hari tadi. Er (30) terlibat kasus pencurian telepon genggam milik tetangganya.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan, korban melaporkan kejadian ke polisi lantaran belakangan kerap terjadi kasus pencurian di sekitar rumahnya.
Terlebih juga pelapor mengaku baru saja kehilangan telepon genggam. Berbekal informasi dari korban. Polisi melacak melalui telepon genggam korban yang dicuri pelaku.
Polisi pun sempat mengetahui lokasi pelaku lantaran telepon genggam yang dicuri sempat diaktifkan
Baca juga: Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Samarinda Banyak, Pelaku Residivis Mendominasi
Baca juga: Pencuri Berkedok Pemulung di Samarinda, Pelaku Residivis, Terancam 7 Tahun Penjara
Baca juga: Residivis Kambuhan di Kubar Nekat Lakukan Aksi Pencurian Sambil Telanjang Bulat
"Kita tangkap ini Er, karena terlibat kasus pencurian di sekitar tempat tinggalnya," kata AKP Ahmad Said, melalui pers rilisnya.
Er yang merupakan residivis dengan kasus serupa itu melakukan aksinya dengan mengintai rumah korban terlebih dulu.
Setelah melihat kondisi sepi, Er pun langsung melancarkan aksinya. Bahkan sebelumnya, ada juga warga setempat yang mengaku pernah kehilangan Rp 3 juta.
“Dia mantau-matau target dulu. Setelah dapat, malam hari baru lancarkan aksinya" ungkapnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit telpon genggam Vivo. Tersangka pun melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara.
"Ancaman pidana penjara 7 tahun," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel