Ibu Kota Negara

Sekcam Sepaku Ungkap Jadwal Relokasi, Tanah Warga sudah Dipatok, Tahap Pembangunan IKN Dipercepat

Sekretaris Kecamatan Sepaku ungkap jadwal relokasi. Tanah & kebun warga yang masuk kawasan inti IKN sudah dipatok. Tahapan pembangunan IKN dipercepat

Editor: Amalia Husnul A
kompas.com/DOKUMENTASI SEKRETARIS CAMAT SEPAKU
Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022). Inzet: Tulisan di patok yang dipasang di lahan warga. Sekretaris Kecamatan Sepaku ungkap jadwal relokasi. Tanah & kebun warga yang masuk kawasan inti IKN sudah dipatok. Tahapan pembangunan IKN dipercepat 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, tanah dan kebun milik warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur ( Kaltim ) sudah dipasang patok. 

Tanah dan kebun warga di Sepaku, PPU, Kaltim ini masuk lokasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ( KIPP ) di Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara. 

Kapan selanjutnya warga Sepaku akan direlokasi setelah tanah dan kebunnya yang masuk KIPP IKN dipasang patok?

Bagaimana tahapan pembangunan IKN Nusantara di PPU, Kalimantan Timur, simak selengkapnya di artikel ini. 

Diketahui, kawasan IKN terdiri dari 3 kawasan utama yakni Kawasan IKN, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, dan Kawasan Perluasan (KP) IKN.

Tanah dan kebun warga yang masuk KIPP IKN ini berada di Kelurahan Pemaluan dan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Sebelum dilakukan pemasangan patok, warga telah mendapatkan sosialisasi dari instansi terkait yang terdiri dari beberapa unsur sekaligus.

Mulai dari perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Kaltim, pemerintah desa, hingga pemerintah kecamatan.

Menurut Sekretaris Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Adi Kustaman, dua perkampunyan yang masuk kawasan inti IKN ini tersebar di Kelurahan Pemaluan dan Desa Bukit Harapan.

Baca juga: Patok Kawasan Inti IKN di Sepaku Dipasang, Puluhan Rumah Warga dan Kebun Ditandai, Kapan Direlokasi?

Sekcam Sepaku, Adi Kustaman turut mendampingi pemerintah dalam sosialisasi dan pemasangan patok KIPP.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sesuai lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, luas KIPP adalah 6.671 hektar.

Sebagian besar lahan berada di kawasan hutan tanaman industri PT ITCI Hutani Manunggal.

”Dari total lahan KIPP, sekitar 1.000 hektar statusnya areal penggunaan lain (APL).

Ada yang dikuasai masyarakat, ada juga aset tanah dan bangunan milik pemda, serta ada lahan yang dikuasai perusahaan sawit,” katanya.

Dua perkampungan sebagian wilayahnya masuk kawasan inti ini tersebar di Kelurahan Pemaluan dan Desa Bukit Harapan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved