Ibu Kota Negara

Sekcam Sepaku Ungkap Jadwal Relokasi, Tanah Warga sudah Dipatok, Tahap Pembangunan IKN Dipercepat

Sekretaris Kecamatan Sepaku ungkap jadwal relokasi. Tanah & kebun warga yang masuk kawasan inti IKN sudah dipatok. Tahapan pembangunan IKN dipercepat

Editor: Amalia Husnul A
kompas.com/DOKUMENTASI SEKRETARIS CAMAT SEPAKU
Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022). Inzet: Tulisan di patok yang dipasang di lahan warga. Sekretaris Kecamatan Sepaku ungkap jadwal relokasi. Tanah & kebun warga yang masuk kawasan inti IKN sudah dipatok. Tahapan pembangunan IKN dipercepat 

Disampaikan Adi, masyarakat yang memiliki lahan itu tersebar di Kelurahan Pemaluan dan Desa Bukit Harapan.

Dua perkampungan sebagian wilayahnya masuk kawasan inti.

"Sejauh ini kami sudah komunikasi sama mereka (warga).

Selama untuk kepentingan bangsa dan negara mereka legowo sih. Sejauh ini tidak ada penolakan, saya pikir negara adil," kata Adi.

Sesuai PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, kata Adi, ganti rugi tak hanya berupa uang tapi bisa berupa lahan pengganti, bangunan atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak.

"Makanya kami beri pilihan ke masyarakat, maunya sepertinya.

Kalau ganti ruginya bangunan atau lahan sebenarnya lebih bagus biar warga tetap punya tempat tinggal," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, dari 6.671 hektar yang jadi kawasan inti IKN di Sepaku, kurang lebih 1.000 hektar di antaranya merupakan kawasan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebagiannya dimiliki oleh masyarakat.

Lahan berstatus APL itu selain milik masyarakat, ada 42,8 hektar milik Pemda PPU dan sebagian lainnya milik salah satu perusahaan perkebunan kepala sawit.

"Lahan masyarakat itu ada yang sudah bersertifikat, segel, ada juga tanpa surat tapi dikuasai fisiknya dan ada tanam tumbuh di atasnya," pungkas dia.

Pembangunan IKN Nusantara Dipercepat

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Pemerintah terus mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Berbagai rancangan pembangunan IKN baru tersebut telah disiapkan dan diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang IKN pada 15 Februari 2022.

Melalui UU IKN, pemerintah memberikan gambaran terkait bagaimana bentuk dan tahapan pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap lewat Rencana Induk IKN setebal 126 halaman, dilansir dari Antara, Senin (28/2/2022).

Direncanakan, wilayah IKN Nusantara meliputi daratan seluas 256.142 hektar dan perairan laut seluas 68.189 hektar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved