Ibu Kota Negara

Sekcam Sepaku Ungkap Jadwal Relokasi, Tanah Warga sudah Dipatok, Tahap Pembangunan IKN Dipercepat

Sekretaris Kecamatan Sepaku ungkap jadwal relokasi. Tanah & kebun warga yang masuk kawasan inti IKN sudah dipatok. Tahapan pembangunan IKN dipercepat

Editor: Amalia Husnul A
kompas.com/DOKUMENTASI SEKRETARIS CAMAT SEPAKU
Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022). Inzet: Tulisan di patok yang dipasang di lahan warga. Sekretaris Kecamatan Sepaku ungkap jadwal relokasi. Tanah & kebun warga yang masuk kawasan inti IKN sudah dipatok. Tahapan pembangunan IKN dipercepat 

Tim kecamatan sudah memiliki data sementara jumlah kepala keluarga (KK) beserta bangunan yang terdampak dari pembangunan kawasan inti IKN ini.

Tapi Adi belum bisa membeberkan, karena masih dalam pendataan.

"Kami sebenarnya punya data dari 50-an bangunan itu jumlah KK terdampak. Cuma kami belum bisa sampaikan karena belum ada instruksi," terang dia.

"Sejauh ini kami sudah komunikasi sama mereka (warga).

Baca juga: Tak Ada Klausul Perlindungan Masyarakat Adat di UU IKN, AMAN: Elite Diajak Bicara, Bukan Entitas

Selama untuk kepentingan bangsa dan negara mereka legowo sih. Sejauh ini tidak ada penolakan, saya pikir negara adil," kata Adi.

Sesuai PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, kata Adi, ganti rugi tak hanya berupa uang tapi bisa berupa lahan pengganti, bangunan atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak.

"Makanya kami beri pilihan ke masyarakat, maunya sepertinya.

Kalau ganti ruginya bangunan atau lahan sebenarnya lebih bagus biar warga tetap punya tempat tinggal," terang dia.

Kapan Warga Direlokasi dari KIPP IKN?

Sekretaris Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Adi Kustaman mengatakan puluhan bangunan tersebut otomatis dibongkar setelah diganti rugi negara.

"Di dalam KIPP (kawasan inti pusat pemerintahan) itu, juga ada bangunan. Sekitar 50-an bangunan rumah masyarakat.

Nanti direlokasi pasti. Tapi setelah tanahnya, bangunan, tanam tumbuh, semua dihitung ganti rugi," ungkap Adi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).
Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022). (KOMPAS.id/DOKUMENTASI SEKRETARIS CAMAT SEPAKU)

Tim kecamatan sudah memiliki data sementara jumlah kepala keluarga (KK) beserta bangunan yang terdampak dari pembangunan kawasan inti IKN ini.

Baca juga: Lahan Milik Masyarakat Masuk Kawasan Inti IKN di Sepaku, Sekcam PPU Sebut Ada Mekanisme Ganti Rugi

Tapi Adi belum bisa membeberkan, karena masih dalam pendataan.

"Kami sebenarnya punya data dari 50-an bangunan itu jumlah KK terdampak. Cuma kami belum bisa sampaikan karena belum ada instruksi," terang dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved