Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Ajukan Raperda Penyesuaian Tata Ruang dan Pemekaran Wilayah Untuk Dibahas

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengajukan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di 2022

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Plt Bupati PPU Hamdam mengatakan , sudah ada dua Raperda yang akan diajukan di 2022 ini.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengajukan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam mengatakan, sejauh ini sudah ada dua Raperda yang akan diajukan.

Yakni Raperda tentang penyesuaian tata ruang dan Raperda rencana pemekaran wilayah.

"Sudah ada raperdanya, itu ada Raperda pemekaran wilayah juga biar sekalian," jelasnya Rabu (2/3/2022).

Namun terkait Raperda pemekaran wilayah, yakni kelurahan dan desa di Kecamatan Sepaku dan sekitarnya, masih dalam tahap persiapan.

Baca juga: 9 Desa dan Kelurahan di PPU Dimekarkan Jadi Kecamatan Baru, Imbas Kepindahan IKN ke Sepaku

Baca juga: BKAD Prioritaskan Pembayaran Utang Internal Pemkab PPU

Baca juga: Imbas IKN, Sejumlah Desa dan Kelurahan di PPU akan Dimekarkan Jadi Kecamatan Baru

Dokumen pendukung lainnya juga masih tengah disusun oleh masing-masing daerah yang bersangkutan.

"Kita mau liat dulu desa mana yang sekiranya berpotensi untuk dimekarkan, kecamatan mana, biar sekali jalan," tambahnya.

Hamdam menambahkan, kedepannya masih ada beberapa Raperda yang akan diajukan.

Hal itu sebab Pemkab PPU, tengah melakukan banyak pengaturan, dalam rangka penyesuaian regulasi, seiring pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

Baca juga: Hasil Temuan KPPU di Kalimantan Timur, Harga Minyak Goreng di Kubar, Mahulu, dan PPU Sesuai HET

"Sementara masih ada dua perda, tapi selanjutnya mungkin ada lagi, yang jelas kita pasti akan banyak melakukan penyesuaian dengan adanya IKN ini," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved