Berita Penajam Terkini

BKAD Prioritaskan Pembayaran Utang Internal Pemkab PPU

Meski di tengah defisit anggaran Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pembayaran gaji atau hal melekat di Pemkab PPU menjadi prioritas

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Plt Kepala BKAD PPU, Muhajir menyampaikan prioritas pembayaran utang pemkab PPU, yakni yang menyangkut hak melekat.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Meski di tengah defisit anggaran Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pembayaran gaji atau hal melekat di Pemkab PPU menjadi prioritas.

Hal itu diakui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir.

Muhajir mengatakan, saat ini yang menjadi prioritas pembayaran oleh pemerintah daerah adalah gaji tertunggak atau hak melekat internal pemerintah daerah.

"Yang kita prioritaskan adalah hak-hal melekat lah, gaji dan sebagainya," jelasnya Selasa (1/3/2022).

Prioritas yang dimaksud Muhajir diantaranya, pembayaran Tenaga Harian Lepas terhutang November dan Desember, honor RT dan kader Posyandu.

Baca juga: Imbas IKN, Sejumlah Desa dan Kelurahan di PPU akan Dimekarkan Jadi Kecamatan Baru

Baca juga: 7.283 Kelompok Penerima Manfaat di PPU Terima Bantuan Tunai

Baca juga: Pembayaran BPJS Kesehatan Pemkab PPU Sudah Lunas Tahun Lalu

Selain itu, ada juga gaji PROP2KPM bulan November hingga Desember, gaji guru PAUD, TK dan tenaga pendidik swasta.

Belum lagi, gaji tenaga ahli Bupati yang tertunda, serta gaji tenaga ahli DPRD untuk November dan Desember.

Gaji tim pakar, insentif nakes, serta honor vaksinator, juga belum dibayarkan di 2021 kemarin.

"Pada prinsipnya, yang kita prioritaskan adalah hak internal internal pemerintah," ungkapnya.

Disinggung masalah revisi tunjangan anggota DPRD di tengah devisit anggaran, Ia mengatakan, pembayaran tunjangan itu, masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) 2021 lalu.

Baca juga: Hasil Temuan KPPU di Kalimantan Timur, Harga Minyak Goreng di Kubar, Mahulu, dan PPU Sesuai HET

"Prinsipnya untuk tunjangan DPRD masih sesuai dengan perbup tahun lalu," tutupnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved