Berita Balikpapan Terkini
Tempat Hiburan Malam di Balikpapan Tutup saat Hari Raya Nyepi, Nekat Buka Bisa Kena Sanksi
Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan menutup sementara seluruh tempat hiburan malam (THM) untuk memperingati Hari Raya Nyepi 2022.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan menutup sementara seluruh tempat hiburan malam (THM) untuk memperingati Hari Raya Nyepi 2022.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran bernomor 300/116/pem yang telah ditandatangani Walikota Balikpapan Rahmad Masud.
Para pemilik usaha hiburan diminta untuk menutup sementara tempat usahanya mulai hari ini Rabu, 2 Maret hingga 4 Maret tahun 2022.
"Ini kebijakan untuk menghormati umat beragama. Jadi, diminta seluruh THM tutup dalam rangka Hari Raya Nyepi," ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Rabu (2/3/2022).
Penutupan tersebut guna menghormati dan khidmatnya pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun 2022 umat beragama Hindu di Balikpapan.
Baca juga: Ucapan Hari Raya Nyepi 2022 dalam Bahasa Bali, Indonesia, Inggris, dan Artinya, Bisa Kirim WhatsApp
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2022 Penuh Makna, Cocok Posting di Media Sosial
Baca juga: 25 Ucapan Hari Raya Nyepi 2022 yang Menyentuh Hati dan Penuh Doa di Tahun Baru Saka
Semua jenis usaha hiburan tersebut yakni pub, bar, karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live musik.
Termasuk pub atau bar yang berada di areal hotel. Serta panti pijat atau kebugaran.
Sementara itu, untuk arena bola sodok atau biliar, waktunya telah diatur. Pada siang hari dapat beroperasi dari pukul 11.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
Sedangkan pada malam hari dari pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. Di luar dari jam tersebut, aktivitas biliar harus ditutup.
"Nanti tanggal 4 Maret semua kegiatan dapat beroperasi seperti semula. Melanggar, siap-siap saja mendapat sanksi penutupan," katanya.
Baca juga: Jelang Hari Raya Nyepi, Prosesi Melasti dan Tawur Agung di Balikpapan Digelar Tanpa Keramaian
Selama penutupan, Satpol PP berkoordinasi dengan instansi lainnya di pemerintah kota (pemkot) akan melakukan pengawasan terhadap seluruh THM.
Hal ini dilakukan agar seluruh THM dapat menghormati umat beragama yang sedang melaksanakan ibadah.
Jika dalam pengecekan nantinya ditemukan masih ada THM atau panti pijat yang membandel, tetap nekat beroperasi selama waktu yang ditentukan.
Maka Satpol PP Kota Balikpapan akan bertindak tegas. Mulai dari penutupan paksa hingga pencabutan izin usaha.
“Ini sudah ketentuan. Jika melanggar, maka dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana berdasarkan BAB VIII pasal 14 dalam Perda Balikpapan Nomor 26/2000 tentang Izin Usaha dan Rekreasi Umum,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
