Berita Berau Terkini
Pemkab Berau Siapkan Anggaran Rp 3,1 M untuk Bangun 157 Rumah Layak Huni
Tahun ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Berau akan membangun 157 rumah layak huni di 8 kecamatan.
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Tahun ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Berau akan membangun 157 rumah layak huni di 8 kecamatan.
Anggaran sebesar Rp 3,1 miliar sudah disiapkan dari APBD tahun anggaran 2022.
Pranata Izin Tinggal Disperkim Berau, Yulius mengatakan, jumlah rumah layak huni yang akan dibangun tahun ini pun mencakup 12 kampung dan 2 kelurahan dari 8 kecamatan.
Tahapnya kini sudah memasuki verifikasi. Setelah verifikasi akan dilaksanakan sosialisasi terhadap penerima bantuan, sekaligus penetapan dan penyerahan bangunan.
"Sudah masuk tahap verifikasi pada Februari ini, dan perkiraan Oktober nanti selesai tahap finalnya," ujarnya, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Rumah Layak Huni di 10 Kabupaten/Kota Bakal Dibangun Tahun Ini, Pemprov Kaltim Tunggu Dana CSR
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Reses di Berau, Perjuangkan Rumah Layak Huni di Teluk Sumbang
Dia mengemukakan, jumlah keseluruhannya mencapai 157 unit rumah, yang tersebar di Kecamatan Bidukbiduk ada 2 kampung, yakni Teluk Sulaiman dan Giring-Giring. Kecamatan Batu Putih ada 3 kampung, yakni Lobang Klatak, Batu Putih, dan Kayu Indah.
Kecamatan Talisayan ada 1 kampung, yakni Purnasari Jaya. Kecamatan Biatan ada 3 kampung, yakni Manunggal Jaya, Biatan Baru, dan Karangan. Kecamatan Sambaliung ada 1 kampung, yakni Pegat Bukur.
Kecamatan Tanjung Redeb ada 2 kelurahan, yakni Gayam dan Bedungun. Kecamatan Gunung Tabur ada 1 kampung, yakni Tasuk, dan Kecamatan Segah ada 1 kampung, yakni Long Laay.
Dijelaskan Yulius, jumlah tersebut sudah memenuhi syarat dari Disperkim Berau. Syarat utamanya, yakni berdasarkan rekomendasi kepala kampung dan upah minimum yang diperoleh penghuni rumah ditentukan sekira Rp 3 juta ke bawah.
"Tentu kami survei langsung juga keadaan rumah, selain itu kami lakukan pendataan juga apakah pemilik dan isi rumah itu bekerja di bawah upah yang kami tentukan," jelasnya.
Baca juga: Berikut Kendala Pembangunan Rumah Layak Huni di Kalimantan Timur
Selain itu, dipastikan juga pemilik rumah tak layak huni yang akan direhab ini sudah memiliki administrasi yang sah, mulai dari IMB, sertifikat rumah yang sah, dan legalitas lainnya yang sah.
Pihaknya tentu juga memastikan apakah benar lahannya itu milik penerima atau tidak sebagai penerima rumah layak huni nantinya.
"Dibantu juga nanti dengan stakeholder dan OPD terkait," bebernya.
Yulius menerangkan, anggaran yang digelontorkan untuk membangun 157 rumah layak huni ini sebesar Rp 20 juta per unit rumah.
Dengan ketentuan yakni Rp 17,5 juta untuk material dan pajak, serta Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Sehingga, apabila ditotalkan untuk memenuhi jumlah Disperkim tengah menyiapkan Rp 3,1 miliar untuk membangun seluruh rumah layak huni.