PPPK 2022
Peserta yang Lulus Tes PPPK Tak Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023, Berikut Cara Menentukan Golongannya
Pemerintah memastikan tidak akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Hanya Rekrut PPPK, Inilah Besaran Gaji dan Formasi yang Dibutuhkan
Sementara itu gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan Perpres tersebut:
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS, Inilah Kriteria Fresh Graduate yang Ingin Mendaftar PPPK
Adapun yang membedakan hak PPPK dan PNS yakni tunjangan pensiun.
PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak PPPK hanya selama 1-5 tahun, meski hal itu bisa diperpanjang.
Pada pertengahan 2021, pemerintah menggodok aturan tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK.
Mengutip Kompas.com, 29 Juni 2021, penambahan dua hak tersebut ditulis dalam Pasal 22 RUU ASN.
"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN.
Sementara itu di UU ASN tahun 2014, disebutkan tunjangan yang akan didapatkan PPPK juga setara dengan PNS, yakni diberikannya tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan yang diatur pada Pasal 80 ayat 2.
Hal ini juga diatur di dalam RUU ASN Pasal 101 ayat 3.
Cara Menentukan Golongan PPPK
Cara menentukan golongan PPPK didasarkan pada Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019.
Dalam surat Menkeu tersebut disebutkan gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.
Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:
1. SD, golongan PPPK I
2. SMP sederajat, golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
4. Diploma II, golongan VI
5. Diploma III, golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX
7. Pascasarjana S2, golongan X
8. Pascasarjana S3, golongan XI.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lulus Tes PPPK Peserta Tak Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023, Khusus Guru Harus Mengundurkan Diri, https://solo.tribunnews.com/2022/03/04/lulus-tes-pppk-peserta-tak-boleh-ikut-seleksi-cpns-2023-khusus-guru-harus-mengundurkan-diri?page=all.