Berita Nasional Terkini

Cak Imin, Airlangga dan Zulkifli Gigit Jari, Jokowi Tolak Ide Penundaan Pemilu 2024

Cak Imin, Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan gigit jari, Jokowi tolak penundaan Pemilu 2024

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi akhirnya menolak ide penundaan Pemilu 2024.

Jokowi menyebut dirinya harus patuh pada konstitusi yang ada.

Dengan demikian, pengusul penundaan Pemilu 2024 yakni Muhaimin Iskandar, Airlangga Hartarto hingga Zulkifli Hasan dipastikan gigit jari dengan penolakan Jokowi, ini.

Dilansir dari Kompas.com, akhirnya Presiden Joko Widodo buka suara soal gaduh wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Ini mengakhiri penantian publik yang sebelumnya mendesak supaya presiden angkat bicara perihal polemik tersebut.
Jokowi menyatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Tsunami Birokrasi Jelang Pilkada 2024, Ketum Korpri Nasional Minta Kepala Daerah Taat Azas

Meski demikian, Jokowi menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang.

Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.

Namun, sekali lagi, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi.

Bebas aja berpendapat.

Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," ujarnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Megawati Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.

Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.

Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

Wacana penundaan pemilu kali pertama dimunculkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Ia mengaku mendengar masukan dari para pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi sebelum menyampaikan usulan itu.

Baca juga: Surya Paloh Targetkan Partainya Jadi Runner Up di Pemilu 2024, DPW Harapkan Kaltim Bisa Menang Telak

“Dari semua (masukan) itu saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun,” kata Muhaimin, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (23/2/2022).

Menurut Muhaimin, usulan itu muncul karena dia tidak ingin ekonomi Indonesia mengalami pembekuan setelah dua tahun stagnan akibat pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, akan ada banyak momentum untuk memulihkan ekonomi selama 2022-2023.
Sementara, gelaran pemilu ia nilai bisa mengganggu prospek ekonomi.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku, dirinya menerima aspirasi dari kalangan petani di Kabupaten Siak, Riau, terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Baca juga: Panaskan Mesin Jelang Pemilu 2024, Hari Ini Partai Nasdem Kaltim Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg

Menurut Zulkifli, terdapat sejumlah alasan yang membuat pihaknya mendukung penundaan pemilu, mulai dari situasi pandemi, kondisi ekonomi yang belum stabil, hingga anggaran pemilu yang membengkak.

"PAN setuju bahwa pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Pada Januari lalu, usulan memperpanjang masa jabatan presiden ini juga disampaikan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved