Kabar Artis
SOSOK Doni Salmanan, Eks Juru Parkir jadi Crazy Rich hingga Terseret Kasus Penipuan Berkedok Trading
Sosok Doni Salmanan, eks juru parkir jadi crazy rich hingga terseret kasus penipuan berkedok trading.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.
Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz Dilapor ke Bareskrim Polri Soal Binomo, Bernasib Sama?
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masih dari Kompas.com, sebelumnya sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah mitra Binomo, termasuk Indra Kenz alias Indra Kesuma.
Para korban melapor ke Dittipideksus Bareskrim pada 3 Februari 2022, diduga total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sosok yang dijuluki Crazy Rich Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Kini sejumlah aset milik Indra Kenz telah disita untuk penyelidikan. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.