Kabar Artis

SOSOK Doni Salmanan, Eks Juru Parkir jadi Crazy Rich hingga Terseret Kasus Penipuan Berkedok Trading

Sosok Doni Salmanan, eks juru parkir jadi crazy rich hingga terseret kasus penipuan berkedok trading.

Editor: Ikbal Nurkarim
Capture Kolase Instagram @donisalmanan
Sosok Doni Salmanan yang sawer Rp 1 Miliar ke Reza Arap. Sosok Doni Salmanan, eks juru parkir jadi crazy rich hingga terseret kasus penipuan berkedok trading. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Doni Salmanan, eks juru parkir jadi crazy rich hingga terseret kasus penipuan berkedok trading.

Nama Doni Salmanan belakangan menjadi bahan perbincangan publik.

Hal itu menyusul namanya terseret dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading.

Setelah dikenal kaya raya dan sukses dari trading, kini ia justru terseret kasus dugaan penipuan Quotex.

Kasus yang hampir sama dengan Indra Kenz.

Baca juga: Indra Kenz & Doni Salmanan Terjerat Kasus Penipuan Berkedok Trading, Terkuak Nama Platform Digunakan

Baca juga: Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan Juga Bisa Dimiskinkan, Bukan Pakai Aplikasi Binomo

Baca juga: Doni Salmanan Diduga Lakukan Penipuan Pakai Platform Ini, Sang Crazy Rich Terancam 20 Tahun Penjara

Bedanya, Indra Kenz menggunakan Binomo sementara Doni menggunakan Platform Quotex.

Meski beda Platform, Doni Salmanan juga dilaporkan atas dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option.

Lantas bagaimana perjalanan karier Doni Salmanan?

Dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Perjalanan Karier Doni Salmanan, Eks Juru Parkir yang jadi Crazy Rich, Kini Terseret Kasus Penipuan, nama Doni Salmanan sebenarnya baru saja buming.

Berawal dari aksi donasi Rp 1 Miliar pada Reza Arap, nama Doni makin viral.

Tepatnya pada 3 Juli 2021, Arap mendapatkan Rp 1 Miliar donasi hanya dalam waktu tak sampai dua jam.

Aksi Doni Salmanan tersebut viral dan bisnis trading Quotex yang dia jalani makin terkenal.

Nama Doni Salmanan juga sempat disandingkan dengan para Sultan di Indonesia.

Pria yang tinggal di Soreang, Bandung ini sudah menjadi founder CEO sebuah perusahaan bernama Salmanan Group.

Doni Salmanan Crazy Rich Bandung saat dihujat dituduh menipu lewat trading binary option.
Doni Salmanan Crazy Rich Bandung saat dihujat dituduh menipu lewat trading binary option. ((Instagram/donisalmanan))

Baca juga: Postingan Romantis Doni Salmanan, Bakal Susul Sultan Binomo Indra Kenz di Bareskrim

Perusahaan tersebut bergerak di bidang keuangan.

Pada saat itu, orang-orang mengenal Doni adalah seorang Trader sukses yang berhasil mengubah hidupnya.

Melalui kanal YouTube miliknya, SALMANAN VLOG ia mengaku jika pernah bekerja sebagai tukang parkir.

Bahkan juga sempat bekerja sebagai office boy di sebuah bank.

Namun ia kemudian memulai Trader dengan uang Rp 500 ribu hingga sekarang memiliki rumah dan deretan mobil motor mewah.

Doni juga baru saja mempersunting seorang selebgram cantik bernama Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021 lalu.

Doni memberikan mahar mewah, yakni seperangkat berlian seberat 4,666 krat dan uang 15 ribu USD.

Kini, nama Doni Salmanan telah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Baca juga: NEWS VIDEO Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penipuan Binomo

Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).

Melansir Kompas.com, menyebut telah memeriksa 10 saksi.

Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli. Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," papar Gatot.

“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjut Gatot.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz Dilapor ke Bareskrim Polri Soal Binomo, Bernasib Sama?

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Masih dari Kompas.com, sebelumnya sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah mitra Binomo, termasuk Indra Kenz alias Indra Kesuma.

Para korban melapor ke Dittipideksus Bareskrim pada 3 Februari 2022, diduga total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sosok yang dijuluki Crazy Rich Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Kini sejumlah aset milik Indra Kenz telah disita untuk penyelidikan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved