Kabar Artis

Indra Kenz & Doni Salmanan Terjerat Kasus Penipuan Berkedok Trading, Terkuak Nama Platform Digunakan

Terungkap Indra Kenz dan Doni Salmanan gunakan platform berbeda dalam kasus penipuan berkedok trading, Simak penjelasan polisi.

Editor: Ikbal Nurkarim
Instagram/donisalmanan/indrakenz
Indra Kenz dan Doni Salmanan melakukan pembelaan setelah dianggap sebagai afiliator trading yang merugikan. Terungkap Indra Kenz dan Doni Salmanan gunakan platform berbeda dalam kasus penipuan berkedok trading, Simak penjelasan polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap Indra Kenz dan Doni Salmanan gunakan platform berbeda dalam kasus penipuan berkedok trading, Simak penjelasan polisi.

Dunia hiburan Tanah Air dihebohkan dengan kasus penipuan berkedok trading.

Tak tanggung-tanggung dua orang yang digelar Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan terseret dalam kasus tersebut.

Beberapa hari belakangan nama Indra Kenz dan Doni Salmanan memang ramai jadi perbincangan.

Indra Kenz lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan berkedok treding tersebut.

Baca juga: Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan Juga Bisa Dimiskinkan, Bukan Pakai Aplikasi Binomo

Baca juga: Postingan Romantis Doni Salmanan, Bakal Susul Sultan Binomo Indra Kenz di Bareskrim

Baca juga: NASIB Doni Salmanan Bisa Mirip Indra Kenz, Sang Crazy Rich Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Menyusul Doni Salmanan yang yang disebut juga terseret dalam kasus penipuan berkedok trading.

Crazy rich asal Bandung bernama Doni Salmanan juga terseret kasus serupa.

Berbeda dengan Indra Kenz dengan Binomo, Doni Salmanan menggunakan platform bernama Quotex.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli.

Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (5/3/2022), Kombes Pol Gatot Repli mengatakan bahwa kasus Doni Salmanan masuk ke tahap penyidikan.

Selain itu, polisi juga sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor kasus yang menimpa Doni Salmanan.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kombes Pol Gatot Repli.

"Untuk saksi adalah saksi pelapor," tambahnya.

Kombes Pol Gatot Repli juga menyebutkan pasal-pasal yang sudah menghantui Doni Salmanan.

Baca juga: NEWS VIDEO Polri: Semua Aset Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Bakal Disita

Doni Salmanan diduga memakukan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved