Berita Nasional Terkini

Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan Juga Bisa Dimiskinkan, Bukan Pakai Aplikasi Binomo

Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan juga bisa dimiskinkan, bukan pakai aplikasi Binomo

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Influencer Doni Salmanan berpotensi menyusul Crazy Rich Indra Kenz.

Doni Salmanan berpotensi dimiskinkan jika dijerat dengan pasal pencucian uang seperti yang dialami Indra Kenz.

Diketahui, polisi membekukan 4 rekening Indra Kenz dan akan menyita berbagai harta mewahnya.

Dilansir dari Kompas.com, Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option.

Awalnya polisi menginformasikan Doni dilaporkan terkait aplikasi Binomo.

Baca juga: Postingan Romantis Doni Salmanan, Bakal Susul Sultan Binomo Indra Kenz di Bareskrim

Namun belakangan diklarifikasi bahwa laporan terkait aplikasi Qoutex.

Sebagai informasi Binomo dan Qoutex merupakan aplikasi berkedok trading binary option.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.

Baca juga: Doni Salmanan Diduga Lakukan Penipuan Pakai Platform Ini, Sang Crazy Rich Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait pelaporan itu.

Sebanyak 7 di antaranya adalah saksi pelapor dan 3 lainnya saksi ahli.

Kemudian, pada Jumat (4/3/2022) siang juga telah dilakukan gelar perkara penyelidikan.

Hasil gelar perkara ditemukan unsur pidana sehingga polisi menaikan kasus itu ke tahap penyelidikan.

“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Gatot.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved