Berita Nasional Terkini
Istana Beri Sinyal Kebut Pemindahan IKN ke Kaltim, Takut Hilang Momen Usai 2024
Istana beri sinyal kebut pemindahan IKN ke Kaltim, takut hilang momen usai 2024
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono
Ia mencontohkan pembentukan Kantor Staf Presiden, yang butuh waktu 3-4 bulan untuk bisa beroperasi penuh.
“Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian.
Jadi untuk pendirian dan operasional Badan Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada," ungkap Wandy.
"Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan,” lanjut dia.
Wandy juga memastikan Kantor Staf Presiden bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian sejumlah draf aturan turunan UU IKN.
Di antaranya yakni Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (*)